News  

Pengendara Motor Terobos Lampu Merah di Dongkelan, Hantam Gerobak dan Sebabkan Dua Korban Luka

Pengendara motor dan pendorong gerobak terkapar di jalan usai tabrakan di Perempatan Dongkelan, Bantul. (Ist)

bernasnews — Suasana pagi di Ringroad Selatan mendadak berubah ketika kecelakaan lalu lintas terjadi di timur Perempatan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin,8 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor Suzuki Shogun dan seorang pendorong gerobak terjatuh serta mengalami luka serius setelah tabrakan keras.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan kronologinya. Menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula ketika BS (56), warga Kasihan, Bantul, melaju dari barat menuju timur menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun AB 5486 CZ.

“Motor tersebut melaju cukup kencang dan diduga kuat menerobos lampu merah di perempatan Dongkelan,” tuturnya.

Pada saat bersamaan, seorang buruh bernama GPU (67), warga Sewon, Bantul, tengah menyeberang dari selatan ke utara sambil mendorong gerobak.

Ketika mencapai titik tengah jalan, motor yang dikendarai BS datang dari arah barat dan menghantam gerobak tersebut. Benturan keras membuat keduanya terpental dan terkapar di badan jalan.

Dua Korban Alami Cidera Kepala

Akibat tabrakan tersebut, kedua korban mengalami cidera kepala. Warga yang melihat kejadian memberikan pertolongan pertama dan menghubungi aparat kepolisian.

Ambulans kemudian membawa kedua korban ke RS PKU Muhammadiyah Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tiga saksi mata di lokasi membenarkan bahwa motor melaju saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Ketiga saksi tersebut yakni Wahono (53), Robertus (60), dan Habib (35) yang merupakan anggota Polri.

Mereka menyatakan melihat gerobak sudah berada di jalur penyeberangan ketika motor datang tanpa mengurangi kecepatan.

Kerusakan Materi dan Kondisi Motor

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan juga mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor Suzuki Shogun AB 5486 CZ. Bagian slebor depan pecah dan spion patah akibat benturan. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp600.000.

Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa kecelakaan seperti ini dapat dicegah apabila pengendara mematuhi rambu lalu lintas, khususnya lampu merah di perempatan padat seperti Dongkelan.

“Pengendara harus lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Menerobos lampu merah sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Iptu Rita.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara maupun menyeberang jalan. (Eln)