News  

Lama SK Belum Turun, Dirut RSA UGM Tagih Janji Kemenkes RI

Direktur Utama RSA UGM Dr. dr. Darwito. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Sebagai rumah sakit yang telah dilakukan visitasi dan dinyatakan layak menjadi rumah sakit kelas A, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Pengajuan dan dokumen persyaratan pun sudah dikirim sejak Desember 2024, dan berulang pada bulan Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,” kata Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, saat beri keterangan kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Menurut dr. Darwito, enam bulan berlalu pihaknya telah berkirim surat untuk menanyakan perihal kepastian SK tersebut namun belum ada jawaban dari Kemenkes RI hingga kini.

Ia juga menegaskan, bahwa RSA UGM berkomitmen menjadi RS pendidikan utama baik bagi dokter spesialis maupun sub spesialis. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk terus menambah jumlah dokter di Indonesia.

“RSA UGM selama ini juga turut berperan dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ungkap dr. Darwito.

“Salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan tentu di Kabupaten Sleman sendiri,” imbuhnya.

Dikatakan, terbitnya beria acara tersebut tentu bukan tanpa alasan. Sebab RSA UGM sudah siap dan memenuhi kriteria baik dari fasilitas, SDM, maupun kompleksitas kasus. Jumlah tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melampaui syarat minimal 250 TT yang di lengkapi unit ICU sebanyak 60 TT dengan dokter spesialis.

Tertundanya penerbitan SK ini akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia pun berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI segera menuntaskan proses administratif tersebut. “Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” pungkas dr. Darwito. (nun)