News  

Raperda Transportasi Umum Harus Dukung Keistimewaan DIY, Sri Sultan Tegaskan Arah Baru Mobilitas Dua Dekade ke Depan

Sri Sultan: transportasi DIY harus berkeadilan dan dukung Keistimewaan. (Ist)

bernasnews – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) DIY Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu, 26 November 2025.

Agenda tersebut menandai penyelesaian dokumen kebijakan sekaligus penetapan arah pembangunan transportasi DIY untuk dua puluh tahun ke depan.

Sri Sultan menegaskan bahwa DIY memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui sistem transportasi modern dan terintegrasi.

Menurutnya, DIY tidak hanya berfungsi sebagai simpul mobilitas masyarakat, barang, dan jasa, tetapi juga wajib menyesuaikan diri dengan Permenhub Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional.

“Sistem Transportasi Nasional menekankan pentingnya transportasi yang terintegrasi di tingkat nasional, wilayah, dan lokal untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi. RIT merupakan dokumen kunci yang menentukan arah pembangunan jaringan serta sistem transportasi daerah untuk dua puluh tahun mendatang,” tegas Sri Sultan.

Pernyataan itu mengarahkan fokus rapat pada pentingnya regulasi transportasi jangka panjang yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat DIY.

Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Sri Sultan menjelaskan bahwa penyusunan RIT DIY didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tertuang dalam naskah akademik.

Ia menekankan bahwa dokumen tersebut menegaskan urgensi tersedianya sistem transportasi yang berkeadilan, aman, terintegrasi, berkelanjutan, serta mendukung Keistimewaan DIY.

“Transportasi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Kita berbicara tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat, akses layanan publik, dan pemerataan pembangunan. Ketika kita membangun transportasi yang berkeadilan, aman, dan berkelanjutan, kita tengah mewujudkan cita hukum Pancasila,” papar Sri Sultan.

Isu Strategis yang Mendesak Pembaruan Kebijakan

Evaluasi lapangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendesak yang menuntut pembaruan kebijakan transportasi daerah.

Sejumlah isu seperti kepadatan lalu lintas di koridor utama, rendahnya minat penggunaan angkutan umum, tingginya angka kecelakaan, meningkatnya emisi transportasi, serta kompleksitas mobilitas dinilai harus segera ditangani.

RIT 2025–2045 disusun untuk menjawab tantangan tersebut melalui lima pilar utama, yakni:

  1. Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan Transportasi
    Peningkatan kapasitas jalan, pembangunan jaringan jalan baru, serta penguatan jaringan kereta, perhubungan sungai–danau–penyeberangan, transportasi laut, dan udara.
  2. Integrasi dan Konektivitas Antarwilayah dan Antarmoda
    Penguatan konektivitas kawasan perkotaan dan perdesaan serta integrasi antarmoda untuk perjalanan yang lebih efisien.
  3. Pemerataan Akses dan Regulasi Berbasis Data
    Penerapan tarif berkeadilan, pengurangan kemacetan berbasis analisis, dan peningkatan kualitas layanan angkutan umum.
  4. Penggunaan Teknologi dan Digitalisasi Transportasi
    Adopsi sistem manajemen lalu lintas cerdas, pembayaran elektronik terpadu, dan pengembangan smart mobility.
  5. Transportasi Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
    Ekspansi jalur sepeda dan pedestrian, peningkatan penggunaan transportasi hijau, serta kampanye pengurangan kendaraan pribadi.

Kelima pilar tersebut tidak hanya dirancang untuk mengurai persoalan klasik transportasi, tetapi juga untuk mewujudkan transportasi masa depan yang selaras dengan Keistimewaan DIY.

Propemperda 2026 sebagai Payung Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan

Selain membahas RIT, Sri Sultan juga menyampaikan sambutan terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa (Propemperda) Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan seluruh Raperda yang telah direncanakan.

“Keseluruhan Raperda dalam Propemperda menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan, program, dan kegiatan yang lahir dari payung hukum ini akan dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat DIY,” ujar Sri Sultan.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa arah kebijakan hukum DIY pada tahun 2026 diharapkan berjalan lebih terstruktur, terencana, dan berpihak pada kepentingan publik.