bernasnews.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, disambut baik oleh publik.
Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati, menyambut baik langkah tersebut.
Namun, DEEP Indonesia menegaskan bahwa potret ini secara bersamaan menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia telah gagal dalam penegakan hukum, sehingga menyebabkan kriminalisasi yang tidak berdasar.
Dikutip dari keterangan tertulis DEEP Indonesia, pada periode 19 hingga 24 November 2025 perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi didominasi oleh 80% sentimen negatif sebelum rehabilitasi diberikan.
Analisis Sentimen DEEP Indonesia: Kemarahan Publik pada Sistem Hukum
DEEP Indonesia mencatat adanya dua fase sentimen publik yang kontras terkait kasus Ira Puspadewi, berdasarkan analisis pemberitaan media dan percakapan di media sosial:
1. Sentimen Negatif Tinggi Sebelum Intervensi
DEEP Indonesia menjelaskan bahwa tingginya sentimen negatif (80%) bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan bentuk kemarahan publik terhadap sistem hukum. Netizen menggunakan nada negatif untuk mengkritik putusan hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.
Sentimen negatif 80% yang masif ini berfokus pada inkonsistensi putusan. Publik melihat ketidakadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan “tidak terbukti memperkaya diri” dan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang mengusulkan vonis onslag (bebas).
DEEP Indonesia menyimpulkan bahwa tingginya sentimen negatif ini adalah bukti bahwa kepercayaan publik terhadap akuntabilitas peradilan korupsi telah terkikis.
Putusan yang kontradiktif ini menimbulkan keraguan publik, apakah putusan didasarkan pada keadilan substantif atau sekadar tekanan untuk menghasilkan putusan korupsi.
Dalam percakapan di seluruh platform digital (X, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube), mayoritas publik digital menolak dan mengkritik vonis yang dijatuhkan (atau sinyal ketidakadilan hukum).
Persentase Negatif yang dominan (53%-57%) di platform diskusi seperti X dan Facebook menunjukkan adanya konsensus digital bahwa putusan tersebut bermasalah.
2. Lonjakan Sentimen Positif Pasca-Rehabilitasi
Pasca rehabilitasi Presiden, sentimen publik, baik itu dari pemberitaan media ataupun percakapan di media sosial, sentimen positif naik signifikan menjadi 68%, netral 4%, dan negatif 28% (data penarikan DEEP Indonesia per 24-26 November 2025 Pukul 15.40 WIB).
DEEP Indonesia menyimpulkan bahwa intervensi Presiden Prabowo telah mencapai Pemulihan Reputasi (Reputation Repair) yang sangat cepat dan dramatis. Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif.
Pelajaran Pahit bagi Sistem Peradilan Kita
DEEP Indonesia menilai bahwa kasus Ira Puspadewi, yang berakhir dengan rehabilitasi oleh Presiden, adalah pelajaran pahit bagi sistem peradilan kita, khususnya terkait kasus yang melibatkan korporasi BUMN:
1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)
Putusan yang memvonis terdakwa karena “memperkaya orang lain” dalam konteks akuisisi, tanpa adanya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri, menunjukkan bahwa Majelis Hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Padahal, keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan mengikuti prosedur, meskipun pada akhirnya merugikan, tidak boleh dipidana. Pemidanaan dalam kasus ini, menurut DEEP Indonesia, mengirimkan sinyal bahaya kepada seluruh Direksi BUMN: setiap keputusan strategis yang berisiko berpotensi berakhir di balik jeruji besi.
2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN
Keputusan ini, sebelum direhabilitasi oleh Presiden, menciptakan “efek dingin” (chilling effect) yang fatal bagi manajemen BUMN. Ke depan, BUMN akan cenderung memilih keputusan safety-first (main aman), menghindari risiko, dan menolak inovasi.
Hal ini menghambat daya saing BUMN dan merugikan pertumbuhan ekonomi nasional. Tindakan rehabilitasi Presiden adalah intervensi yang diperlukan untuk menghilangkan chilling effect ini, tetapi akar masalahnya ada di pengadilan.
Tuntutan Reformasi Struktural Hukum: Rekomendasi DEEP Indonesia
DEEP Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, tetapi menegaskan bahwa rehabilitasi tidak cukup. Diperlukan reformasi struktural sebagai berikut:
1. Tuntutan Reformasi Hukum
DEEP Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mereformasi penegakan hukum dan pelatihan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Tipikor harus wajib memiliki pemahaman mendalam tentang Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule (BJR). Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian negara akibat risiko bisnis dan kerugian negara akibat niat jahat/korupsi.
2. Penetapan Standar Mens Rea dalam Pemidanaan BUMN
DPR RI dan Pemerintah harus segera memperjelas dan memperketat definisi “niat jahat” (mens rea) dalam UU Tipikor, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara di lingkungan korporasi BUMN.
Tujuannya agar tidak ada lagi celah hukum yang digunakan untuk memidana keputusan bisnis yang didasari itikad baik, melainkan fokus pada quid pro quo dan niat memperkaya diri sendiri atau kelompok.
3. Dukungan Terhadap Whistleblower Internal
DEEP Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk tidak hanya merehabilitasi individu, tetapi juga memastikan perlindungan dan penguatan bagi pengawas internal BUMN (seperti auditor dan whistleblower) agar mereka dapat melaporkan indikasi KKN, sementara eksekutif tetap memiliki ruang untuk inovasi dan risiko yang terukur.
Langkah rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden adalah momen penegasan bahwa keadilan harus substantif, bukan prosedural.
Tugas kita bersama kini adalah memastikan bahwa keadilan ini tidak lagi memerlukan hak sakti dari Presiden, melainkan harus otomatis didapatkan dari putusan hakim yang adil, cerdas, dan berbasis konteks.***












