bernasnews – Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Pada momentum ini, berbagai sekolah dan instansi pendidikan biasanya melaksanakan upacara sebagai bentuk penghormatan kepada para pendidik yang telah mendedikasikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu bagian penting dalam upacara Hari Guru Nasional adalah pembacaan Ikrar Guru Indonesia. Pembacaan ikrar ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi simbol tekad, komitmen, dan tanggung jawab moral seluruh guru Indonesia dalam menjalankan tugas profesi mulia sebagai pendidik.
Selain dalam upacara, Ikrar Guru Indonesia juga dapat dibacakan kembali pada berbagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Guru Nasional sepanjang bulan November, baik dalam seminar, apel, maupun acara apresiasi guru.
Makna dan Peran Ikrar Guru Indonesia dalam Dunia Pendidikan
Ikrar Guru Indonesia merupakan bentuk pernyataan sikap yang mencerminkan karakter guru sebagai panutan dalam pendidikan nasional. Di dalamnya terkandung lima pernyataan komitmen yang menegaskan bahwa guru adalah sosok yang:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Menjunjung tinggi Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
- Bertekad mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Bersatu dalam organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia,
- Mengikuti serta menjunjung kode etik guru.
Salah satu poin yang menarik dalam ikrar ini adalah penegasan bahwa guru adalah pelaksana cita-cita kemerdekaan serta pembela dan pengamal nilai-nilai Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi negara.
Ikrar ini ditetapkan sebagai hasil keputusan Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) XVI yang berlangsung pada tanggal 3 sampai 8 Juli 1989 di Jakarta. Hingga kini, Ikrar Guru Indonesia tetap relevan dengan perkembangan zaman dan menjadi pedoman moral profesi guru di seluruh tanah air.
Isi Lengkap Ikrar Guru Indonesia
Berikut teks Ikrar Guru Indonesia sebagaimana yang dibacakan pada upacara Hari Guru Nasional tanggal 25 November:
IKRAR GURU INDONESIA
Kami guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
Kami guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kami guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
Kami guru Indonesia, menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, Negara, serta kemanusiaan.
Sejarah Lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia dan Hubungannya dengan Ikrar Guru
Keberadaan Ikrar Guru Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang organisasi profesi guru, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia. Sejarah terbentuknya PGRI telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
Perjuangan guru dimulai pada tahun 1912 dengan terbentuknya organisasi bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini terdiri dari berbagai kalangan pendidik seperti guru bantu, guru sekolah desa, penilik sekolah, hingga kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Di luar PGHB, berkembang pula organisasi sejenis, yang anggotanya berasal dari berbagai kalangan guru tanpa membedakan latar belakang pendidikan maupun pangkat. Pada masa itu, perjuangan para guru tidak lagi terbatas pada meningkatkan status dan kesejahteraan profesi, tetapi juga berkembang menjadi gerakan nasional yang memperjuangkan kemerdekaan, ditandai dengan seruan lantang “merdeka”.
Tahun 1932 menjadi babak penting ketika seluruh organisasi guru sepakat mengubah nama PGHB menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini membuat pemerintah kolonial Belanda terkejut karena jelas menunjukkan kesadaran nasional dan semangat kemerdekaan.
Pada masa penjajahan Jepang, seluruh organisasi termasuk PGI dibekukan. Namun semangat para guru untuk berjuang tetap tidak padam.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 23 hingga 25 November 1945, berlangsung Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Kongres ini menghasilkan keputusan monumental, yaitu penyatuan seluruh guru Indonesia ke dalam satu wadah organisasi profesi bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional sekaligus hari lahir PGRI.
Pembacaan Ikrar Guru Indonesia setiap tanggal 25 November bukan hanya simbol seremonial, tetapi menjadi pengingat tentang tanggung jawab mulia para pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan bangsa.
Melalui ikrar ini, guru diharapkan terus memperkuat dedikasi sebagai teladan, pembimbing, motivator, sekaligus agen perubahan demi masa depan generasi Indonesia yang lebih maju.
Semoga momentum Hari Guru Nasional Tahun 2025 menjadi inspirasi untuk memperkuat komitmen profesi sekaligus penghormatan untuk seluruh guru di Indonesia.
***












