bernasnews – Tarif listrik PLN per kWh pada periode 27-31 Juli 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah memutuskan tarif dasar listrik Triwulan III 2026 tetap berlaku bagi seluruh kelompok pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung kegiatan usaha, dan mempertahankan stabilitas perekonomian nasional.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (30/6/2026). Dengan kebijakan ini, pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar masih membayar listrik berdasarkan tarif per kWh sesuai golongan daya yang digunakan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).
Tarif Listrik PLN Juli 2026 Tidak Mengalami Kenaikan
Tarif listrik yang berlaku pada akhir Juli 2026 masih mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan III 2026. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kelompok pelanggan PLN, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, pemerintah, serta pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik.
Pemerintah mempertahankan tarif listrik meskipun hasil perhitungan sejumlah indikator ekonomi makro menunjukkan adanya potensi perubahan tarif. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Bagi pelanggan, kebijakan ini berarti tarif dasar listrik per kWh yang digunakan sebagai acuan pembayaran listrik tetap sama selama periode tersebut. Besaran biaya listrik yang harus dibayarkan pelanggan tetap bergantung pada jumlah pemakaian dan golongan daya masing-masing.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III 2026
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro.
Empat indikator utama yang menjadi dasar evaluasi tarif listrik tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi pada periode Februari hingga April 2026. Berdasarkan data tersebut, kurs tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dollar AS.
Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia atau ICP berada di angka 96,12 dollar AS per barrel. Tingkat inflasi tercatat sebesar 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Meskipun perhitungan berdasarkan sejumlah indikator tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III 2026.
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi Juli 2026
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi pada periode 27-31 Juli 2026 tetap dibedakan berdasarkan kapasitas daya listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Berikut daftar tarif listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku:
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut menjadi acuan bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi dalam menghitung biaya penggunaan listrik berdasarkan konsumsi energi listrik masing-masing.
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Selain pelanggan rumah tangga, tarif listrik juga berlaku bagi pelanggan dari sektor bisnis dan instansi pemerintah sesuai dengan golongan daya yang digunakan.
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif listrik yang berlaku pada Juli 2026 antara lain sebagai berikut:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Besaran tarif tersebut menjadi dasar perhitungan penggunaan listrik bagi pelanggan sesuai dengan kategori dan kapasitas daya yang telah ditetapkan.
Daftar Tarif Listrik PLN Subsidi Juli 2026
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi. Besaran tarif listrik subsidi pada Juli 2026 tetap berlaku sesuai dengan kelompok daya masing-masing.
Berikut daftar tarif listrik subsidi yang berlaku:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Dengan demikian, pelanggan yang termasuk dalam kelompok penerima subsidi tetap menggunakan tarif sesuai golongan daya dan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Pembayaran Listrik Prabayar dan Pascabayar
Tarif per kWh yang berlaku bagi pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar pada dasarnya mengacu pada golongan daya listrik yang digunakan. Perbedaan keduanya terletak pada mekanisme pembayaran listrik.
Pada sistem prabayar, pelanggan perlu membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran listrik sesuai nominal pembelian.
Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu. Pembayaran dilakukan setelah tagihan diterbitkan berdasarkan jumlah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Dengan sistem pembayaran yang berbeda tersebut, pelanggan tetap perlu memperhatikan golongan daya listrik yang digunakan karena besaran tarif per kWh ditentukan berdasarkan kelompok pelanggan dan kapasitas daya masing-masing.
Tarif Listrik Tetap Menjadi Acuan Pelanggan hingga Akhir Juli
Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2026 membuat harga listrik per kWh pada periode 27-31 Juli 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut mencakup pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi, serta pelanggan dari sektor bisnis dan pemerintahan.
Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah, daftar tarif tersebut dapat menjadi acuan untuk memperkirakan biaya penggunaan listrik sesuai golongan daya masing-masing.
Pemerintah juga tetap melakukan evaluasi tarif listrik secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro. Untuk pelanggan nonsubsidi, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan belum adanya kenaikan tarif listrik pada Triwulan III 2026, pelanggan PLN pada akhir Juli 2026 masih dapat menggunakan tarif per kWh sesuai golongan masing-masing.
Besaran tagihan akhir tetap dipengaruhi oleh jumlah pemakaian listrik selama periode penagihan bagi pelanggan pascabayar, sedangkan pelanggan prabayar menyesuaikan pembelian token dengan kebutuhan penggunaan listrik. (anp)












