News  

KPK Soroti Tata Kelola Pemerintah dan DPRD Bantul: Pengelolaan Reklame hingga Pokir DPRD Dinilai Rawan Korupsi

KPK saat menerima audiensi resmi Pemkab Bantul di Gedung Merah Putih, Jakarta, membahas integritas tata kelola pemerintahan daerah. (Dok KPK)

bernasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam audiensi resmi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 November 2025, lembaga antirasuah itu memaparkan sejumlah catatan kritis terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul dan DPRD Bantul.

KPK menyoroti dua area yang dinilai paling krusial serta rawan dikorupsi, yaitu mekanisme pengadaan barang/jasa (PBJ) dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Audiensi yang dipimpin Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, dihadiri Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, serta Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.

Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan bahwa Bantul masih berada pada kategori rentan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dengan skor 70,94. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah perbaikan yang terukur.

Azril menegaskan bahwa meskipun skor MCP Bantul tergolong tinggi yakni 93,29, kerentanan korupsi tetap terbuka pada sektor-sektor yang melibatkan alokasi anggaran besar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat total APBD Bantul 2025 mencapai Rp2,48 triliun.

KPK menyoroti proses PBJ sebagai kawasan rawan karena rentan dimainkan oleh oknum untuk mengatur vendor, menggelembungkan anggaran, hingga memanipulasi HPS. KPK juga menekankan bahwa Pokir DPRD harus benar-benar bersumber dari aspirasi masyarakat, bukan titipan maupun transaksi politik.

“Kemurnian pokir harus dijaga agar bersumber dari masyarakat, bukan titipan pihak tertentu. Setiap usulan kegiatan, lokasi, dan sasaran pembangunan harus sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD,” tegas Arief Rachman, Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah III.

Sorotan Reklame, PBB, Parkir Non-Tunai, Aset Daerah, dan Bansos

Selain PBJ dan Pokir, KPK meminta Pemkab Bantul memperkuat penataan reklame yang dinilai belum optimal dari segi pendapatan maupun ketertiban aturan.

KPK menilai perlunya laporan perkembangan penataan reklame secara berkala untuk meningkatkan akuntabilitas publik.

KPK juga menyoroti optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu memperbaiki penerimaan PBB-P2, memperluas transaksi retribusi parkir non-tunai, serta memaksimalkan pemanfaatan aset milik daerah melalui mekanisme sewa yang tertib dan transparan.

Azril menekankan bahwa aset daerah tidak boleh dianggap sebagai beban. Pemerintah daerah wajib mengelola aset agar menghasilkan nilai tambah ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dalam kesempatan itu, KPK turut menyoroti pemanfaatan bantuan sosial (bansos). KPK mengingatkan bahwa bansos tidak boleh dipakai sebagai alat politik. Pemerintah harus memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran dan bebas manipulasi.

“Diperlukan pemetaan cermat agar penyimpangan bisa dicegah dari hulu. Seperti halnya bansos yang tidak boleh dimanfaatkan sebagai kepentingan politik,” ujar Azril.

Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah III, Arief Rachman, juga menegaskan pentingnya konsolidasi PBJ sesuai rekomendasi KPK terkait pelaksanaan e-Audit.

KPK meminta Pemkab Bantul menindaklanjuti seluruh temuan pengendalian internal BPK agar tidak memunculkan potensi penyimpangan berulang.

KPK mendorong Pemkab Bantul menerapkan probity audit untuk seluruh proyek strategis, terutama yang berkaitan dengan belanja besar daerah. Audit ini diperlukan untuk memastikan HPS disusun realistis serta bebas intervensi.

Untuk menghindari kesepakatan tersembunyi dalam proses pengesahan APBD, KPK meminta pemerintah dan DPRD mengunci verifikasi pokir secara ketat dan berbasis Kamus Usulan. Inspektorat Daerah juga diminta memaksimalkan fungsi pengawasan digital melalui e-Audit dan e-Purchasing.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmennya melaksanakan seluruh rekomendasi KPK. Ia menyebut koordinasi ini sebagai dorongan konstruktif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Segala catatan dan rekomendasi KPK menjadi masukan berharga bagi kami. Pemkab Bantul berkomitmen menindaklanjuti evaluasi tersebut,” ujar Abdul.

Ia menilai pengawasan KPK sebagai bentuk pendampingan untuk memperkuat birokrasi Pemkab Bantul sekaligus melindungi pemerintah daerah dari praktik korupsi.

KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat berjalan tanpa kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif. Kemurnian aspirasi publik dalam penyusunan anggaran menjadi pondasi penting agar Bantul mampu memperkuat kredibilitas pemerintahannya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta; Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo; Sekretaris Daerah Bantul Agus Budi Raharja; Inspektur Daerah Trisna Manurung; Wakil Ketua I DPRD Bantul Suradal; serta para kepala OPD Pemkab Bantul.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, KPK berharap Pemkab Bantul dapat memperbaiki celah penyimpangan sejak dini dan menghadirkan tata kelola yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Eln)