News  

JCW Dukung KPK Supervisi Tata Kelola Pemerintahan Bantul, Soroti PBJ hingga Pokir DPRD

KPK saat menerima audiensi resmi Pemkab Bantul di Gedung Merah Putih, Jakarta, membahas integritas tata kelola pemerintahan daerah. (Dok KPK)

bernasnews – Jogja Corruption Watch (JCW) kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bantul.

Lembaga antikorupsi ini menyatakan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan catatan, rekomendasi, dan intervensi pada sejumlah sektor strategis, terutama pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa JCW sepakat dengan rekomendasi KPK, khususnya pada dua sektor yang dinilai paling rawan.

Menurutnya, persoalan PBJ dan Pokir tidak hanya terjadi di Bantul, tetapi juga di daerah lain di DIY. Karena itu, pihaknya mendorong KPK memperluas supervisi agar potensi kecurangan dapat ditekan lebih awal.

“Kami menilai intervensi KPK sangat diperlukan. Persoalan pengadaan barang dan jasa selama ini kerap menjadi temuan hukum yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk KPK,” tegas Baharuddin.

Sorotan pada PBJ dan Reklame

Salah satu temuan yang menjadi perhatian JCW adalah besarnya nilai belanja langsung pemerintah daerah yang mencapai Rp 259 miliar, atau 39,28 persen dari total nilai PBJ Pemerintah Kabupaten Bantul. Angka tersebut dianggap besar dan berpotensi membuka ruang penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan.

JCW menilai pemerintah daerah harus segera membenahi sistem belanja langsung agar tidak memunculkan celah penyimpangan. Temuan ini menjadi peringatan bahwa tata kelola PBJ di Kabupaten Bantul perlu diperbaiki.

“Transparansi wajib ditegakkan,” ujar Baharuddin.

Selain PBJ, JCW juga menyoroti sektor reklame yang dinilai tidak tertib dan tidak transparan. Kondisi tersebut disebut membuka peluang terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun APBD. Penataan reklame yang tidak jelas membuat potensi penerimaan daerah tidak optimal.

“Ketika reklame tidak transparan, kebocoran anggaran menjadi ancaman nyata,” tambah Baharuddin.

Pokir DPRD dan Alih Fungsi Lahan

JCW juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran Pokir DPRD Bantul. Pokir yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat dinilai kerap terbawa kepentingan politik.

Beberapa temuan menunjukkan dugaan praktik penunjukan langsung bahan material hingga tenaga tukang oleh oknum tertentu. Praktik ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang harus dihentikan.

“Pokir harus tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Jangan sampai digunakan sebagai alat politik,” ujarnya.

Selain itu, JCW meminta KPK mengawasi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Bantul. Lembaga ini menilai proses perizinan pembangunan harus transparan agar publik dapat melakukan pengawasan.

Jika lahan yang digunakan tidak mengantongi izin dan merupakan kawasan pertanian produktif, pemerintah daerah wajib menertibkan sesuai ketentuan.

“Alih fungsi lahan harus melalui proses yang jelas dan transparan. Jika tidak sesuai aturan, pemerintah harus bertindak tegas,” kata Baharuddin.

Ajak Publik Terlibat

Di akhir pernyataannya, JCW mengajak masyarakat Bantul dan warga DIY ikut mengawal proses perbaikan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan publik merupakan faktor penting untuk menutup peluang terjadinya korupsi di daerah.

Dengan dukungan KPK dan keterlibatan masyarakat, JCW optimistis tata kelola pemerintahan Bantul dapat bergerak ke arah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. (Eln)