bernasnews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami perubahan pada awal pekan ini. Senin, tanggal 17 November 2025, nilai emas batangan 24 karat menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Informasi terbaru dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam menampilkan pergerakan harga yang cukup signifikan dan menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif berinvestasi emas.
Kenaikan Harga Emas Antam per Gram
Pada pembaruan yang dirilis sekitar pukul 08.34 Waktu Indonesia Barat, harga dasar emas batangan 24 karat untuk ukuran satu gram berada di posisi Rp2.351.000. Angka ini naik sebesar Rp3.000 per gram jika dibandingkan dengan harga yang tercatat pada perdagangan hari sebelumnya.
Kenaikan tersebut menandakan adanya peningkatan minat pasar sekaligus pengaruh dari dinamika harga emas global.
Selain ukuran satu gram, Antam juga merilis daftar lengkap harga emas hari ini untuk seluruh varian berat, mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga jualnya tercatat sebesar Rp1.225.500. Sementara itu, bagi pembeli yang mencari emas dalam ukuran besar, varian seribu gram dijual dengan nilai mencapai Rp2.291.600.000.
Harga Buyback Emas Antam
Tidak hanya harga jual, Antam juga memperbarui harga jual kembali atau buyback pada hari yang sama. Buyback emas 24 karat dipatok sebesar Rp2.212.000 per gram.
Nilai ini juga naik Rp3.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Buyback adalah harga yang diterima konsumen jika ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Antam menerapkan ketentuan pajak sesuai peraturan pemerintah. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, pembeli atau penjual akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%. Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Selain itu, identitas wajib pajak juga mengikuti peraturan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam transaksi individu, badan usaha, hingga instansi pemerintah. Artinya, proses transaksi di Antam kini semakin mudah karena NIK dapat berfungsi sebagai NPWP.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 17 November 2025
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan 24 karat Antam untuk seluruh varian berat, termasuk harga dasar dan harga setelah penambahan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25%:
| Berat | Harga Dasar | Harga + PPh 0,25% |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.225.500 | Rp1.228.564 |
| 1 gram | Rp2.351.000 | Rp2.356.878 |
| 2 gram | Rp4.642.000 | Rp4.653.605 |
| 3 gram | Rp6.938.000 | Rp6.955.345 |
| 5 gram | Rp11.530.000 | Rp11.558.825 |
| 10 gram | Rp23.005.000 | Rp23.062.513 |
| 25 gram | Rp57.387.000 | Rp57.530.468 |
| 50 gram | Rp114.695.000 | Rp114.981.738 |
| 100 gram | Rp229.312.000 | Rp229.885.280 |
| 250 gram | Rp573.015.000 | Rp574.447.538 |
| 500 gram | Rp1.145.820.000 | Rp1.148.684.550 |
| 1.000 gram | Rp2.291.600.000 | Rp2.297.329.000 |
Kenaikan harga emas Antam pada 17 November 2025 menunjukkan bahwa logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia. Dengan harga jual dan buyback yang terus diperbarui setiap hari, investor diharapkan selalu mengamati perkembangan pasar agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Pastikan juga untuk memahami ketentuan pajak serta persyaratan identitas saat melakukan transaksi, agar proses pembelian maupun penjualan emas berjalan lancar.
***












