News  

Wacana Pembatasan Game Online Usai Kasus SMAN 72, Komdigi: Kami Tunggu Arah Presiden

Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, Raden Wijaya Kusuma Wardana saat bicara soal wacana pmbatasan game online usai kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta. foto: birgita/bernasnews

bernasnews – Wacana pembatasan game online kembali mengemuka setelah insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menunggu arahan Presiden sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan pembatasan permainan daring seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).

Pihak Komdigi menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait game online akan disesuaikan dengan arahan pimpinan negara.

“Saya akan cermati dulu. Kalau bicara soal kebijakan game online, itu kan ada sendiri yang menangani. Prinsipnya, apapun yang menjadi kebijakan presiden, kita harus tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti biar dari menteri saja yang akan menjawab,” jelas Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, Raden Wijaya Kusuma Wardana saat ditemui di UGM, Selasa (11/11/2025).

Meski demikian, Komdigi memastikan pihaknya akan mendukung setiap langkah pemerintah untuk menertibkan konten digital, termasuk game online yang dinilai mengandung unsur negatif seperti kekerasan dan bahasa kasar.

Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif, Komdigi Minta Platform Lebih Cermat

Wardana menilai bahwa konten kekerasan dalam media digital, termasuk video game, termasuk dalam kategori konten negatif yang perlu diawasi. Saat ini, regulasi di Indonesia sudah mengatur sejumlah jenis konten yang dilarang, seperti hoaks, pornografi, dan perjudian online.

“Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” ungkap Wardana.

Lebih lanjut, Wardana menyebut bahwa pengawasan konten kekerasan juga perlu melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terutama dalam konteks pendidikan.

“Sebenarnya pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki tiga hal besar yang harus dihindari di sekolah, yaitu bullying, terorisme atau radikalisme, serta kekerasan seksual. Itu ranah mereka. Kami dari sisi Komdigi jelas akan mendukung kebijakan pimpinan negara,” tambahnya.

PP Tunas dan Upaya Pengawasan Digital

Selain menunggu arahan Presiden, Komdigi juga menyebut akan mencermati aturan yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi payung hukum pembatasan konten digital bagi anak-anak.

“Kalau PP Tunas itu makanya ada pembatasan dari PP Tunas, betul. Itu juga kami pasti akan lihat konteksnya karena kita sudah ada regulasinya khususnya. Kami juga akan meminta para platform untuk mencermati mengenai hal ini,” jelas Wardana.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan tanggung jawab platform penyedia game agar lebih selektif dalam menampilkan konten sesuai kategori usia.

Publik Didorong Bijak Bermain Game

Meski kebijakan resmi belum diumumkan, wacana pembatasan game online telah menimbulkan perdebatan publik. Sebagian mendukung langkah pemerintah untuk melindungi remaja dari paparan konten kekerasan, sementara yang lain menilai pembatasan tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.

Wardana berharap masyarakat, terutama orang tua, ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anaknya. Kesadaran akan dampak game terhadap perilaku menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia.

“Kami menunggu dulu aparat penegak hukum terkait kasus di SMA 72, karena kami tidak mungkin bertindak sendiri,” tutup Komdigi.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bahwa tim internal kementerian telah melakukan kajian awal terhadap sejumlah game online populer. Hasilnya, ditemukan adanya unsur kekerasan, kriminalitas, hingga visualisasi senjata yang dinilai terlalu realistis.

“Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya.

Menurutnya, konten semacam itu membuat game tersebut lebih cocok untuk kategori usia 18 tahun ke atas. Pemerintah tengah mengkaji aturan pembatasan berdasarkan rekomendasi hasil kajian tersebut.