bernasnews – Jalur rel di antara Stasiun Prambanan–Maguwoharjo kembali menjadi lokasi kecelakaan pada Minggu, 9 November 2025, pukul 10.49 WIB. Pada saat itu, KA 81 Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng sedang melaju sesuai kecepatan operasi dan protokol keselamatan.
Di tengah perjalanan, seorang pejalan kaki tiba-tiba berada di petak jalan kilometer 156+5/6, area yang dikategorikan sebagai zona steril.
Dalam posisi kereta yang sudah berada di lintasan, tabrakan tidak lagi terhindarkan. Informasi awal menunjukkan kejadian berlangsung sangat cepat dan tanpa sempat ada respons pengamanan dari warga sekitar.
Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi. Prosesnya dilakukan secara hati-hati agar jalur perjalanan kereta tidak terganggu.
KA Sancaka Kembali Melanjutkan Perjalanan
Tidak ada gangguan terhadap penumpang. Seluruh kru dan penumpang KA 81 Sancaka dipastikan dalam kondisi aman. Setelah berhenti dua menit untuk pemeriksaan teknis standar, perjalanan dilanjutkan kembali pada pukul 10.51 WIB menuju Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan warga terhadap aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api dan hanya melintas di perlintasan resmi,” ujar Feni dikutip dari kabarjawa.com.
Ia menambahkan bahwa rel merupakan kawasan terbatas yang diperuntukkan khusus untuk operasi kereta maupun petugas prasarana. Aktivitas di luar itu memiliki risiko besar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu disiplin, fokus, dan berhati-hati. Jangan pernah bermain, berjalan, atau berfoto di jalur rel karena itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Sosialisasi Keselamatan Terus Dilakukan
Kecelakaan di jalur Prambanan–Maguwoharjo menambah daftar insiden yang terjadi di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Padahal, pihak KAI menyebut sosialisasi keselamatan sudah dilakukan berulang, baik melalui pemasangan rambu peringatan maupun edukasi di masyarakat.
Fenomena pelanggaran lintasan masih sering terjadi, mulai dari warga yang ingin mengambil jalan pintas hingga aktivitas tidak penting di sekitar jalur kereta. Padahal, lintasan rel termasuk zona dengan risiko tinggi dan kereta tidak dapat berhenti mendadak.
Feni menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, namun berpotensi mengancam keselamatan penumpang dan awak KA.
“Pelanggaran di jalur KA tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga keselamatan banyak orang. Karena itu kami terus mengingatkan: jangan nekat melintas sembarangan,” kata Feni.
KAI Daop 6 juga menjajaki penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan komunitas masyarakat untuk meminimalkan kecelakaan. Edukasi menyasar lokasi-lokasi yang masih sering dilintasi warga secara tidak resmi.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa rel kereta api bukan area publik. Setiap orang yang memasuki jalur tanpa izin masuk ke zona berbahaya. Feni mengingatkan bahwa keselamatan di jalur rel adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya operator kereta.
“Satu langkah disiplin bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tutup Feni. (Eln)












