bernasnews – Kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia tiga tahun di wilayah Patuk, Gunungkidul, akhirnya bergerak ke tahap hukum yang lebih tegas.
Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik dan menuai kemarahan masyarakat, tersangka berinisial HW yang diketahui kakek kandung korban resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 4 November 2025.
Langkah penahanan ini menandai babak baru dalam upaya keluarga korban menuntut keadilan. Kabar tersebut disampaikan oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Riskiana Hidayat, setelah timnya melakukan klarifikasi langsung ke Polres Gunungkidul.
Hadirnya ORI DIY dalam kasus ini bermula dari aduan kuasa hukum ibu korban yang menganggap penegakan hukum berjalan lambat.
Setelah menerima laporan, lembaga tersebut melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bagaimana penyidik menangani proses hukum.
“Kami (ORI) berada di tengah-tengah. Setelah menerima aduan dari pihak korban, kami melakukan klarifikasi ke Polres Gunungkidul untuk mengetahui kendalanya serta bagaimana penanganan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik,” ujar Riskiana, Rabu, 5 November 2025 seperti dikutip dari kabarjawa.com.
Kasus Dinyatakan Masuk Tahap Kejaksaan
Dari hasil klarifikasi, ORI menyatakan telah menerima penjelasan lengkap terkait penanganan berkas. Pelaku HW dipastikan sudah ditahan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Riskiana menegaskan lembaganya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini sampai tahap akhir. Prinsipnya, tidak boleh ada lagi korban kekerasan seksual yang diperlakukan seolah-olah tidak penting. Setiap laporan harus ditangani dengan serius,” tegasnya.
Di sisi lain, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Butasing Panjongko, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut memang sudah masuk ke Kejaksaan.
“SPDP-nya sudah dua kali dikirim. Untuk yang kedua ini, kami rencananya akan kirimkan P19 atau petunjuk baru dalam minggu ini. Dulu sempat ada keterlambatan administrasi, tapi itu tidak berpengaruh pada perkembangan perkara. Jadi kita tetap on process, on procedure,” jelas Raka.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kejaksaan memberikan tambahan pasal untuk memperkuat tuntutan. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, berkas juga mencantumkan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan masukan ahli.
Berawal dari Unggahan Media Sosial
Peristiwa ini terungkap pada akhir April 2025. Saat itu, ibu korban berinisial C mengunggah kisah anaknya melalui akun Instagram. Ia menuliskan kronologi kejadian yang terjadi pada 26 April 2025 ketika pelaku datang dengan dalih mengantar makanan.
Korban diajak keluar rumah oleh kakeknya. Tidak lama kemudian, anak tersebut kembali dalam kondisi murung dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital. Kepada ibunya, anak itu menyebut bahwa pelaku melakukan tindakan tak senonoh.
C segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum dan pemeriksaan psikologis. Hasilnya menunjukkan adanya trauma fisik dan psikis yang kuat akibat perbuatan pelaku.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya 28 April 2025, laporan resmi dibuat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Namun, proses hukum sempat berjalan lambat. Meskipun sudah berstatus tersangka sejak Agustus, pelaku masih belum ditahan hingga akhir Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik.
Polisi Akui Ada Keterlambatan Administrasi
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray pernah memberikan penjelasan terkait alasan belum dilakukannya penahanan saat itu.
“Berkas sudah kami kirim, dan kami sedang memenuhi P19 dari jaksa untuk melengkapi berkas. Saat itu belum kami tahan karena tersangka dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Yahya.
Setelah evaluasi dan desakan banyak pihak, termasuk dorongan dari ORI DIY, Polres Gunungkidul akhirnya menahan HW.
Harapan Keadilan untuk Korban
Bagi keluarga korban, penahanan pelaku menjadi titik awal dari perjuangan panjang yang mereka hadapi. Meskipun luka psikologis tidak bisa hilang dalam waktu singkat, proses hukum yang berjalan memberi harapan bahwa kejahatan terhadap anak tidak lagi dianggap sepele.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena pelakunya adalah keluarga terdekat, tetapi juga karena menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam melindungi korban yang rentan. (Eln)












