News  

Kencan di Hotel Parangtritis Berakhir Pencurian, Perempuan Asal Boyolali Kehilangan Motor dan HP

Ilustrasi | Seorang perempuan asal Boyolali menjadi korban pencurian saat bertemu pria di hotel Parangtritis. (AI/Bernasnews)

bernasnews — Seorang perempuan asal Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian saat bertemu seorang pria di sebuah hotel kawasan Parangtritis, Bantul.

Seluruh barang berharganya raib, mulai dari motor hingga dua unit telepon genggam. Pelaku yang sempat melarikan diri keluar daerah akhirnya berhasil ditangkap setelah buron hampir tiga pekan.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan melakukan proses penyelidikan hingga pelaku ditangkap.

“Pelaku kami tangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan lintas daerah. Barang bukti juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Sutrisno, Selasa, 4 November 2025 dikutip dari kabarjawa.com.

Kronologi Pertemuan di Hotel Parangtritis

Peristiwa itu terjadi pada 8 Oktober 2025. Korban berinisial DP (36), warga Dusun Ngesrep, Banyudono, Boyolali, datang ke Hotel RedDoorz Parangtritis, Dusun Mancingan XI, Kretek, Bantul, bersama MAI (23), pemuda asal Gunung Putri, Bogor. Keduanya baru saling mengenal.

Mereka tiba di hotel sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio Lux tahun 2024 milik korban.

Pada awalnya, situasi tampak normal. Korban mengaku tidak curiga karena pelaku bersikap sopan dan santai. Mereka masuk ke kamar dan beristirahat.

Ketika korban terbangun sekitar pukul 18.00 WIB, ia mendapati pria tersebut menghilang. Saat memeriksa kamar, dua ponsel, dompet berisi uang Rp800 ribu, kartu ATM, serta kunci motor juga lenyap. Korban bergegas ke area parkir hotel namun sepeda motornya sudah tidak ada.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp23,8 juta.

Pelarian Pelaku dan Penelusuran Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan saksi-saksi. Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.

Pada 29 Oktober 2025, tim berhasil melacak keberadaan salah satu barang bukti, yaitu handphone Redmi Note 14 warna Lime Green, di Cibinong, Bogor. Barang tersebut sudah dijual kepada orang lain.

Petugas kemudian mendapatkan informasi baru bahwa pelaku kembali berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah dilakukan pelacakan lanjutan, MAI ditangkap pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah hotel kawasan Rejowinangun, Kotagede. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kretek.

Motor Dijual Online dan Uang Digunakan Pergi ke Kalimantan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menjaga momen saat korban tertidur untuk membawa kabur barang-barang tersebut. Satu unit HP OPPO Reno 5F dijual di Majalengka seharga Rp500 ribu kepada seorang sopir truk.

Motor Yamaha Fazzio kemudian dijual secara online di daerah Krangan, Cibubur, dengan harga Rp5,4 juta. Menurut keterangan pelaku, uang hasil penjualan digunakan Rp1,9 juta untuk membayar kapal menuju Kalimantan. Sementara Rp3,5 juta dititipkan kepada seorang temannya di Bogor.

Motif dan Peringatan Kepolisian

AKP Sutrisno menyampaikan bahwa motif kasus ini adalah pencurian tanpa kekerasan. “Tidak ada unsur kekerasan dalam kasus ini, tapi kerugiannya cukup besar,” terang Sutrisno.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp900 ribu.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama ketika bertemu orang yang belum dikenal dan berada di tempat tertutup.

“Kepercayaan yang salah bisa berujung kerugian besar. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah memberikan akses terhadap barang berharga kepada orang lain,” ujarnya.

Kini pelaku menjalani proses hukum, sementara korban masih memulihkan kondisi psikologis akibat kejadian yang dialaminya. (Eln)