bernasnews— Kasus pencurian bernilai puluhan juta rupiah menggegerkan Yogyakarta. Sebanyak sembilan unit handphone mewah yang dikirim melalui jasa ekspedisi hilang secara misterius di gudang pengiriman.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi akhirnya membongkar fakta mengejutkan. Pelaku pencurian adalah karyawan dari perusahaan pengirim itu sendiri.
Peristiwa ini berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Gudang SPX Express, Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasus pencurian iPhone itu terjadi saat Graha Trans mengirim sejumlah paket dari Jakarta ke Yogyakarta, termasuk sembilan unit handphone bernilai tinggi.
Melansir dari kabarjawa.com, salah satu paket adalah milik ALFH (33), seorang seniman asal Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Ia membeli iPhone 17 dan iPhone 17 Pro lewat aplikasi belanja daring.
Sopir pengiriman sempat mengantarkan paket hingga ke gudang SPX Express sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dua jam berselang, paket berharga itu raib tanpa jejak.
Korban pun melapor ke Polsek Sewon pada Jumat dini hari (31/10/2025) pukul 00.10 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp32.999.000, hanya untuk satu unit iPhone 17 Pro yang tak pernah diterima pembeli.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Sewon bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pemeriksaan data keluar-masuk barang di gudang menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif.
Dari hasil analisis jejak digital dan rekaman CCTV, polisi mengarah pada dua pekerja yang bertugas di lokasi saat kejadian. Keduanya yakni YPF (25), warga Kabupaten Bandung, dan JA (35), warga Jakarta Barat.
YPF bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan JA merupakan karyawan tetap Graha Trans, perusahaan pengirim yang bertanggung jawab atas paket tersebut.
“Salah satu dari mereka adalah karyawan perusahaan pengirim,” jelas Iptu Rita Hidayanto, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Bantul, Jumat (31/10/2025).
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV, daftar resi, serta catatan inventaris gudang sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengiriman online. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” tegas Iptu Rita.
Kasus pencurian iPhone di gudang pengiriman ini menjadi peringatan keras bagi sektor logistik dan e-commerce yang semakin berkembang di wilayah DIY.
Polsek Sewon bersama Polres Bantul berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas agar kejadian serupa tak terulang kembali.***(Eln)












