bernasnews – Aksi pencurian dua ekor burung merpati di Dusun Bawuran I, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul, membuat warga geger pada Minggu dini hari (26/10/2025).
Seorang pemuda berinisial GSP (26) akhirnya ditangkap warga setelah kedapatan membawa dua burung yang diketahui bernilai sekitar Rp3 juta.
Merpati Hilang Dini Hari
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban AIM (31), seorang pekerja harian lepas, mendapat pesan WhatsApp dari adiknya yang melihat gerak-gerik mencurigakan di halaman rumah.
Tanpa menunggu lama, AIM segera keluar dan memeriksa kandang merpati miliknya. Namun, dua ekor merpati jantan kesayangannya sudah raib.
“Biasanya dua merpati itu suka berisik kalau ada orang mendekat. Tapi waktu saya periksa, kandang malah sepi dan pintunya terbuka,” kata AIM saat melapor ke Polsek Pleret seperti dikutip dari kabarjawa.com.
Kedua burung itu diketahui memiliki ciri khas bulu putih kecokelatan dan sering diikutkan lomba antar-komunitas. Nilainya disebut mencapai Rp3 juta karena sudah terlatih dan berasal dari keturunan unggul.
Warga Tangkap Pelaku
Kabar kehilangan cepat menyebar lewat grup WhatsApp warga. Beberapa tetangga yang masih terjaga segera keluar rumah membawa senter, lalu menyisir gang-gang sempit di sekitar dusun.
Tak sampai satu jam, sekitar pukul 04.00 WIB, mereka mendapati seorang pemuda berjalan tergesa di pinggir jalan dengan membawa tas kecil.
Saat diperiksa, isi tas tersebut ternyata dua ekor merpati milik AIM. Pemuda itu pun tak bisa lagi mengelak. Ia kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke petugas patroli Polsek Pleret yang sedang melintas.
Pelaku diketahui bernama GSP alias G, warga Kecamatan Pleret. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri karena tergiur harga jual merpati yang tinggi di pasaran.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti dua ekor burung merpati. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban AIM dan dua warga yang ikut menangkap pelaku, yakni Mudakir dan Riyanto.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polsek Pleret berdasarkan laporan tertanggal 26 Oktober 2025. GSP dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus pencurian hewan ternak dan peliharaan, terutama pada malam hari.
“Kami minta warga menambah penerangan di sekitar rumah, terutama di area kandang, serta memasang kunci tambahan. Kejahatan seperti ini sering terjadi karena lingkungan gelap dan kurang pengawasan,” jelas Iptu Rita.
Warga Dusun Bawuran kini bernapas lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Meski begitu, kejadian ini menjadi pengingat agar keamanan lingkungan terus dijaga bersama. (Eln)











