bernasnews — Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang sekaligus disertai dengan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi akademisi. Acara peluncuran berlangsung di ruang Rektorat Kampus UPY, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, pengurus yayasan, serta jajaran pimpinan universitas. Peluncuran Sentra KI ini menjadi langkah strategis UPY dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya cipta di lingkungan kampus—baik yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, maupun lembaga.
Wakil Rektor I UPY, Ahmad Riyadi, M.Kom., dalam sambutannya mengemukakan, bahwa Sentra Kekayaan Intelektual di UPY bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap semua karya, baik karya mahasiswa, dosen, maupun kampus.
Menurut Ahmad Riyadi, sentra ini juga akan memfasilitasi proses pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual sampai ke Kanwil Kemenkumham. “Kami berharap sentra yang telah dibentuk dapat memaksimalkan struktur yang sudah ada tanpa menambah struktur baru, serta dapat mendorong inovasi sekaligus menjalin kerja sama dengan mitra,” kata Ahmad Riyadi, dalam rilisnya, Jumat (24/10/2025).

Pada kesempatan tersebut, Rektor UPY, Prof. Dr. Paiman, M.Pd., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sentra KI UPY kepada Dr. Nina Widyaningsih, M.Hum. selaku penanggung jawab.
Ketua Pengurus Yayasan Pembina UPY, John Sabari, M.Si., menyambut baik pembentukan Sentra KI tersebut. Pihaknya berharap keberadaan sentra kekayaan intelektual ini dapat mendorong UPY semakin maju dan berkembang.
“Dukungan serta bimbingan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar sentra ini dapat berjalan optimal,” ungkap John Sabari.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham DIY, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Effy Setyawati Handayani, M.H., menegaskan, bahwa kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai jembatan antara inventor, lembaga, dan Kanwil Kemenkumham.
“Dengan adanya SK Sentra KI, kami berharap kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Selain itu, jumlah karya yang terdaftar juga diharapkan bertambah sehingga hasil riset dan inovasi dapat berkontribusi terhadap pendapatan kampus,” jelas Effy Setyawati Handayani.
“Apabila ekosistem sudah terbangun, kolaborasi HKI dapat berperan penting dalam riset, pengembangan inovasi, dan pembangunan ekonomi,”pungkasnya. (*/ nun)











