bernasnews– Seorang istri ASN Gunungkidul berinisial FS (38) melaporkan suaminya, AA (40), ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Ia mendapati sang suami menikah siri dengan rekan kerjanya sendiri.
FS, yang juga tengah berjuang melawan penyakit, mengaku dikhianati. Ia mengetahui bahwa AA, yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, telah menjalin hubungan gelap dengan K, seorang ASN perempuan di instansi yang sama.
“Hati wanita mana yang tidak hancur ketika sedang sakit dan melihat suaminya malah menikah siri dengan yang lain,” tutur FS lirih, mengutip dari kabarjawa.com.
Perselingkuhan yang Berujung Pernikahan Siri
Menurut penuturan FS, hubungan terlarang antara AA dan K sudah terjalin bertahun-tahun. Puncaknya terjadi pada 21 Agustus 2025, ketika keduanya diduga menikah siri.
AA sendiri, kata FS, sempat mengakui telah menjalin kedekatan dengan K sejak lama dan menikah setelah Lebaran 2024.
FS tidak tinggal diam. Ia sempat berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga dengan melibatkan keluarga besar. Pada satu titik, AA bahkan berjanji mengakhiri hubungannya dengan K.
“Kami sudah sepakat untuk memutus hubungan itu. AA pun menalak K,” ujar FS.
Namun, ketenangan itu tidak berlangsung lama. Ia kembali menemukan bukti percakapan dan rekaman telepon yang menunjukkan keduanya masih berhubungan.
“Saya sudah memberi waktu hingga September 2025 agar dia berubah, tapi tak ada itikad baik,” ujarnya dengan nada getir.
Langkah Hukum Istri ASN Gunungkidul
Setelah berbagai upaya damai gagal, FS akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etika suaminya ke BKPPD Gunungkidul pada 1 Oktober 2025.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucap ibu tiga anak itu tegas.
Ia berharap kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Menurutnya, ASN harus menjadi panutan moral, bukan justru mencoreng nama baik lembaga pemerintah.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, membenarkan bahwa laporan tersebut telah pihaknya terima. Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran laporan.
“Kami akan mencari informasi selengkap mungkin sebelum memberikan keputusan,” jelas Endah.
Ia menambahkan, Pemkab tengah menyiapkan sistem penilaian disiplin ASN berbasis digital di setiap OPD. Sistem itu nantinya akan mencatat seluruh rekam jejak pegawai, termasuk pelanggaran etika dan moral selama masa tugas.
“Diskominfo sudah saya minta buatkan sistem rekam jejak ASN. Jadi, kalau ada pelanggaran fatal, bisa langsung diberi hukuman sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar isu pribadi, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya integritas di lingkungan birokrasi. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kedisiplinan ASN, perilaku menyimpang semacam ini menjadi ujian bagi penerapan kode etik pegawai negeri.
Banyak pihak menunjukkan empati kepada FS yang kini harus menanggung beban ganda: menghadapi penyakit sekaligus luka batin akibat pengkhianatan.
“Saya hanya ingin keadilan. Tidak lebih,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.***(Eln)












