bernasnews — Kasus penggelapan di lingkungan kerja mengguncang CV Sahabat Prima Mulya di Pundong, Bantul. Seorang staf HRD berinisial GTW (Gumarang Tito Wicaksono), 35 tahun, diduga membawa kabur satu unit laptop perusahaan dan uang gaji puluhan karyawan.
Setelah sempat menghilang selama hampir tiga bulan, GTW akhirnya ditangkap aparat Polsek Pundong pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menyampaikan bahwa GTW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP.
“Tersangka kami amankan setelah sempat menghilang selama beberapa bulan. Ia diduga menggelapkan uang gaji karyawan dan membawa kabur laptop milik perusahaan tanpa izin,” ujar AKP Rumpoko, Senin, 20 Oktober 2025 seperti dikutip dari kabarjawa.com.
Modus Bermula dari Kepercayaan
Kasus ini berawal pada 10 Juni 2025. GTW, yang bertugas mengurus sumber daya manusia dan administrasi perusahaan, meminjam sebuah laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing dengan alasan pekerjaan.
Rekan-rekan tidak mencurigai apa pun, karena tersangka dikenal sopan dan dipercaya oleh pimpinan.
Namun, hingga lebih dari satu minggu, laptop itu tidak dikembalikan. Masalah bertambah ketika pada 20 Juni 2025, GTW mendapatkan tugas untuk menyalurkan uang gaji sebesar Rp6.189.000 untuk 20 karyawan. Sejak saat itu, gaji tak pernah diterima pekerja dan GTW menghilang tanpa kabar.
“Sejak tanggal 21 Juni, yang bersangkutan tidak masuk kerja lagi dan tak bisa dihubungi. Semua kontaknya mati total,” ungkap AKP Rumpoko berdasarkan keterangan saksi.
Laporan Polisi dan Kerugian Perusahaan
Direktur CV Sahabat Prima Mulya kemudian melakukan audit inventaris dan keuangan. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8.589.000, meliputi laptop yang hilang dan dana gaji yang tidak disalurkan.
Laporan resmi diajukan ke Polsek Pundong pada 24 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/11/VII/2025/SPKT/POLSEK PUNDONG/POLRES BANTUL/POLDA DIY.
Barang bukti yang diserahkan termasuk nota pembelian laptop, slip gaji tersangka, enam lembar perjanjian kerja, hingga dokumen audit internal.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memang menggunakan jabatannya untuk menguasai barang dan uang perusahaan. Ia memanfaatkan kepercayaan direktur dan kolega untuk keuntungan pribadi,” tegas Kapolsek.
Pelarian Berakhir di Kota Yogyakarta
Setelah sempat buron selama tiga bulan, tim Reskrim Polsek Pundong berhasil menangkap GTW di kawasan Kota Yogyakarta pada 15 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap, hanya ditemukan satu pasang sepatu Nike milik tersangka. Laptop perusahaan tidak ditemukan dan diduga telah dijual.
“Motif tersangka jelas, yaitu ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menggelapkan barang inventaris dan uang perusahaan,” tambah AKP Rumpoko.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri dugaan penjualan laptop dan aliran dana hasil penggelapan. GTW kini ditahan di Polsek Pundong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peringatan bagi Dunia Kerja
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih selektif dalam memberi akses terhadap inventaris dan keuangan.
“Setiap orang yang menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi tetap akan kami proses sesuai hukum. Kepercayaan di dunia kerja itu mahal, dan hukum akan melindungi yang dirugikan,” tutup AKP Rumpoko.
Perusahaan juga disebut tengah memperbaiki sistem administrasi internal untuk mencegah kejadian serupa. (Eln)












