News  

Pemuda Asal Magelang Curi Motor Teman di Pantai Parangtritis, Korban Diajak Karaoke sampai Tepar

bernasnews — Seorang pemuda berinisial Sprh alias Suprex (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Aksi tersebut terjadi saat korban dalam kondisi mabuk setelah karaoke bersama.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menyampaikan bahwa peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian berdasarkan LP/B/17/IX/2025/SPKT/POLSEK KRETEK/POLRES BANTUL/POLDA DIY tertanggal 30 September 2025.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Suprex mengajak korban, berinisial MR, untuk makan bersama. Keduanya bertemu di Stadion Sultan Agung, Bantul, dan berangkat menggunakan motor Honda Beat Sporty 2025 warna hitam milik MR.

Setelah makan di kawasan Imogiri, mereka menuju Pantai Parangkusumo. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya masuk ke tempat karaoke Big Bos. Di lokasi tersebut, korban mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, keduanya keluar dari tempat karaoke. Saat itu korban masih dalam kondisi mabuk dan tidak menyadari bahwa kunci motor miliknya diambil oleh Suprex.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di area pantai dan membawa kabur sepeda motor tersebut beserta beberapa barang pribadi korban.

Keesokan paginya, korban menyadari motornya hilang dan berusaha mencari pelaku, namun tidak berhasil. Ia kemudian melapor ke Polsek Kretek.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Suprex dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi tas pinggang warna hitam, dompet cokelat merek Levi’s berisi KTP, KIS, kartu pramuka, kartu pelajar SMK Teknologi Bantul, dua kartu ATM atas nama korban, handphone Redmi 12 warna hitam, dan surat jaminan BPKB motor Honda Beat Sporty 2025.

Pengakuan dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suprex mengakui telah menjual motor milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan untuk bermain judi online.

“Motifnya karena ingin mendapatkan uang secara cepat melalui permainan judi daring,” ujar AKP Sutrisno seperti diberitakan tugujogja.id.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp900.000.

AKP Sutrisno mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang melibatkan konsumsi minuman keras.

“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada dan menjaga diri dalam setiap kegiatan sosial,” kata dia. (Eln)