bernasnews – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 benar-benar mengacu pada hasil survei Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Organisasi ini menilai, upah minimum harus mampu mencerminkan biaya riil yang dibutuhkan pekerja untuk hidup layak bersama keluarganya.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya, KHL di Kota Yogyakarta tercatat sebesar Rp4.449.570. Sementara itu, di Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812, di Bantul Rp3.880.734, di Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Gunungkidul Rp3.662.951.
“Data ini menunjukkan bahwa seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah agar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya,” ujarnya pada Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah nilai KHL. Menurutnya, keputusan seperti itu hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan menurunkan daya beli pekerja.
“Upah layak bukan sekadar angka, melainkan jaminan hidup bermartabat bagi buruh di DIY maupun Indonesia secara luas,” tegas Irsad.
Desakan Negara Hadir dalam Sengketa Hubungan Industrial
Selain soal penetapan UMK, MPBI DIY juga menyoroti lemahnya sistem hubungan industrial di Yogyakarta. Pada Rabu (8/10/2025), mereka menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk mendukung para buruh dari empat perusahaan yang tengah bersengketa, yaitu PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.
Keempat kasus tersebut memiliki persoalan berbeda, mulai dari pelanggaran perjanjian kerja bersama, keterlambatan pembayaran gaji, hingga hak pensiun yang belum dipenuhi secara layak.
Menurut Irsad, kondisi ini menunjukkan bahwa banyak pekerja masih menghadapi ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja. “Negara harus hadir tidak hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi,” katanya.
Lima Tuntutan Utama Buruh DIY
Dalam pernyataannya, MPBI DIY menyampaikan lima tuntutan kepada Pemda DIY dan pemerintah pusat:
- Menetapkan UMK 2026 sesuai nilai KHL di tiap kabupaten/kota.
- Menolak kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah KHL.
- Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak buruh.
- Menjamin penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, transparan, dan adil.
- Mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh demi hubungan industrial yang berkeadilan.
MPBI DIY menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah tanggung jawab negara. Upah yang layak dan sistem kerja yang adil menjadi fondasi bagi keberlangsungan ekonomi daerah.
“Indonesia yang damai hanya bisa terwujud di atas landasan keadilan sosial. Perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan ketika setiap warga negara merasakan keadilan dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan hukum,” tutup Irsad Ade Irawan.












