News  

Webinar Nasional IKDKI DIY: UU Perampasan Aset yang Bermatabat dan Berkeadilan

Suasana Webinar Nasional oleh IKDKI DIY. (Foto: Tangkapan Layar)

bernasnews — Ikatan Dosen Katolik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (IKDKI DIY) menyelenggarakan webinar nasional dengan topik “Menanti UU Perampasan Aset yang Bermatabat dan Berkeadilan”, pada hari Jumat, 10 Oktober 2025.

Webinar tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-6  IKDKI, bulan November 2025 mendatang. Diikuti oleh 52 orang, yang merupakan pengurus dan anggota IKDKI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam webinar hadir narasumber Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum, Ketua Departtemen Hukum Pidana FH UGM dan Prof. DR. Gabriel Lele, S.IP., M.Si, Direktur Pusat Pengembangan dan Kapasitas Kerjasama FISIPOL UGM. Bertindak selaku moderator Dr. Y. Sri Susilo, SE., M.Si, Dosen FBE UAJY/Pengurus IKDKI DIY.

Romo Bernardus Agus Rukiyanto, SJ selaku Ketua IKDKI DIY mengatakan, bahwa dalam rangkaian peringatan HUT ke-6 IKDKI, baik pengurus pusat dan daerah menyelenggarakan  berbagai kegiatan akademik.

“Untuk IKDKI DIY menyelenggarakan webinar dengan topik UU Perampasan Aset,” kata Romo Ruki, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Redaksi bernasnews, Senin (13/10/2025)

Seperti diketahui, lanjut Romo Ruki, UU Perampasan Aset adalah regulasi yang memungkinkan negara merampas aset dari tindak pidana, terutama kejahatan ekonomi seperti korupsi, bahkan tanpa harus menunggu vonis pengadilan.

“Saat ini, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 dan segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Menurut Guru Besar FISIPOL UGM Gabriel Lele, bahwa korupsi memiliki daya rusak secara ekonomi, sosial, politik dan hukum. Korupsi yang terjadi di Indonesia dari korupsi tingkatan mikro-kecil (petty corruption) sampai korupsi tingkat kakap/tinggi atau skala besar (grand corruption).

“Korupsi yang terjadi sudah termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) harus direspon dengan tindakan yang luar biasa (extra ordinary measure),” tegasnya.

Gabriel selanjutnya menjelaskan, bahwa perampasan dalat dilakukanj dengan dua pendekatan. Kedua pendekatan termaksud adalah: (1) Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) yaitu perampasan berdasarkan keputusan pengadilan. (2) Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCBAF) yaitu perampasan berdasarkan dugaan ketidakjelasan asal usul aset (unexplained asset).

Kelebihan CBF adalah lebih berkekuatan hukum tetap atau jelas dan menghindari kesewenang-wenangan atau politisasi perampasan. Keterbatasannya adalah memakan waktu lama untuk pembuktian dengan risiko penghilangan jejak.

“Untuk NCBAF mempunyai kelebihan lebih cepat prosesnya terutama untuk pemulihan kerugian dan pencegahan pencucian. Keterbasannya hdalah terdapat potensi penyelewengan dan atau politisasi,” ujar Gabriel.

Pada bagian lain, Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar FH UGM menyampaikan terdapat beberapa catatan terhadap RUU Perampasan Aset versi Pemerintah tahun 2019. Catatan termaksud adalah: (1) menganut prinsip NCBAF. (2) Perampasan asset sebagai upaya paksa untuk semua tindak pidana, tanpa penghukuman.

(3) Dasar persangkaan adalah kekayaan berlebih  diperoleh dari perbuatan jahat. (4) Berpotensi menggunakan pembuktian terbalik. (5) Berpotensi negara merampas harta legal dari masyarakat yang tidak dapat dibuktikan.

“Dari UU Perampasan Aset nantinya akan diperoleh tiga manfaat,” jelas Marcus. Ketiga manfaat termaksud berkaitan dengan konsep teoritik pemberantasan aset, yaitu: (1) memulihkan aset negara yang hilang akibat kejahatan (Tipikor). (2) Menghilangkan/ membasmi keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan ekonomi  (TPPU, TPPO dan Narkoba). (3) Mencegah penggalangan dana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan kelangsungan bangsa dan negara (Pendanaan terorisme).

Marcus Priyo Gunarso juga mengingatkan, bahwa perampasan aset tanpa pemutusan pemidaan (NCBAF) seharusnya bersifat komplemen, bukan substitusi dari proses pidana atau bersamaan.

“Perampasan aset merupakan upaya terakhir, bukan pilihan mekanisme yang bisa dilakukan bersama-sama dengan proses pidana,” ucapnya.

Menurut Marcus, proses NCBAF hanya dapat diajukan jika penuntutan tidak memungkinkan (unavailable) atau tidak berhasil (unsuccesful), seperti kurang cukup bukti, tersangjka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, kekebalan diplomatik dan sebab hukum lainnya.

“Hasil dari werbinar diharapkan dirumuskan kembali dan menjadi dokumen yang akan disampaikan kepada Pemerintah, DPR dan pihak terkait,” harap Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, MT, MM, IPU., ASEAN Eng., selaku Ketua Pengurus Pusat IKDKI.

Narasumber, moderator dan seluruh peserta juga mendukung agar rumusan hasil webinar disampaikan kepada Pemerintah dan DPR, dengan harapan dapat ditindak lanjuti. (*/ ted)