News  

7 Titik Sudah Ditetapkan, Hanya 116 Pengamen yang Boleh Tampil di Malioboro

Suasana Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews – Seiring diberlakukannya uji coba Malioboro Full Pedestrian 24 Jam sejak Selasa, 7 Oktober 2025, kawasan Malioboro mulai menampilkan wajah baru yang lebih tertib dan teratur.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan membatasi jumlah pengamen yang boleh tampil, yaitu hanya 116 orang di tujuh titik resmi yang telah ditetapkan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa penataan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kenyamanan wisatawan dan kehidupan seni jalanan khas Yogyakarta.

“Kalau mau masuk Malioboro, ya dikurasi dahulu. Suaranya bagus, enggak. Penampilannya pantas atau tidak, itu penting. Kita ingin wisatawan nyaman, tapi tetap bisa menikmati seni jalanan khas Jogja,” ujar Hasto Wardoyo.

Tujuh Titik Resmi untuk Pengamen Malioboro

Pemkot Yogyakarta menetapkan tujuh lokasi resmi bagi para pengamen yang telah lolos proses kurasi oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Titik-titik tersebut tersebar dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer, yaitu:

  • Kawasan Pasar Beringharjo
  • Depan bekas Hotel Mutiara (Mutiara Malioboro Concept Store)
  • Gerbang Barat Kepatihan
  • Plaza Malioboro
  • Jogja Library Center
  • Jalan Mangkubumi (titik pertama)
  • Jalan Mangkubumi (titik kedua)

Penentuan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan akses publik, keamanan, serta kenyamanan pengunjung dan pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah berharap para seniman jalanan dapat menampilkan kreativitas mereka tanpa mengganggu arus wisata maupun aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Proses kurasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan tim dari Dinas Kebudayaan. Dari ratusan pendaftar, hanya 116 pengamen yang dinyatakan layak tampil berdasarkan kualitas suara, etika, dan nilai kesesuaian dengan budaya lokal.

Penertiban oleh Jogo Maton dan Pelatihan untuk Pengamen

Pengamen yang tidak terdaftar tidak lagi diizinkan tampil di kawasan Malioboro. Satuan pengamanan Jogo Maton akan melakukan penertiban secara humanis.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan terhadap seni jalanan, tetapi upaya menata agar seni tetap hadir dalam koridor yang teratur.

“Malioboro harus tetap menjadi ruang budaya, bukan sekadar tempat hiburan,” ujar Hasto.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengubah wajah Malioboro, dari ruang bebas ekspresi menjadi ruang tertib yang tetap memelihara nilai budaya.

Selama ini, kebebasan tampil sering menimbulkan ketidakteraturan yang berdampak pada kenyamanan wisatawan.

Kini, pengunjung masih dapat menikmati musik akustik, lagu keroncong, atau puisi jalanan, namun di lokasi yang telah ditentukan.

Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan performa dan manajemen seni jalanan bagi pengamen terkurasi, dengan sistem rotasi agar semua memiliki kesempatan yang sama.

Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap seniman lokal yang telah berkontribusi dalam membangun citra Malioboro sebagai pusat budaya.

Hasto menegaskan, penataan ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga harmoni antara kreativitas dan ketertiban.

“Dengan kurasi ini, kita tidak hanya bicara seni, tapi juga kualitas, estetika, dan kenyamanan bersama,” katanya.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, Malioboro dapat menjadi contoh ruang publik yang mampu menampung ekspresi budaya tanpa kehilangan keteraturan dan kenyamanan bagi semua pihak.