bernasnews — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) menggelar Studium Generale bertema “Artificial Intelligence & Law: Ethical Principles, Legal Liabilities, and Governance Challenges” bertempat di Pendopo Agung Kampus Terpadu UWM, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-43 Universitas Widya Mataram.
Acara ini menghadirkan narasumber utama Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhuda, MCL., akademisi yang dikenal aktif meneliti hubungan antara teknologi, etika, dan hukum. Hadir pula Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., para wakil rektor, dekan, moderator Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum. dan mahasiswa Fakultas Hukum UWM.
Dalam sambutannya, Dekan FH UWM Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum. menyoroti pentingnya memahami posisi hukum dalam menghadapi kemajuan kecerdasan buatan (AI).
“AI berkembang begitu cepat, tetapi aturan hukumnya belum jelas. Pertanyaannya, jika AI menimbulkan kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Ini adalah tantangan bagi dunia hukum yang perlu dijawab bersama,” tegasnya.
Dr. Hartanto menambahkan, sistem hukum pidana Indonesia masih bertumpu pada konsep mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum), sedangkan kecerdasan buatan tidak memiliki niat maupun kesadaran seperti manusia.
Sementara itu, Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dalam keynote speech-nya menekankan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh membuat manusia kehilangan jati diri dan kepekaan moral.
“AI memang memudahkan banyak hal, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik. Namun sehebat-hebatnya AI, manusia tetap harus menjadi pengendali utama. Jangan sampai teknologi justru mengendalikan kita,” ujar Prof. Edy.
Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran kritis dan tanggung jawab etis dalam memanfaatkan teknologi.
“Kemajuan teknologi adalah keniscayaan, tetapi kebijaksanaan dalam menggunakannya adalah pilihan. Kita perlu membangun kecerdasan moral agar seimbang dengan kecerdasan digital,” pungkasnya.
Narasumber utama Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhuda, MCL. menegaskan pentingnya prinsip etika dalam kebijakan pengembangan AI yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Prinsip tersebut meliputi keimanan, kemanusiaan, keadilan, keamanan, kebenaran ilmiah, serta penghormatan terhadap kearifan lokal.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap AI melalui tata kelola yang transparan, perlindungan data pribadi, serta penghormatan terhadap keberagaman dan non-diskriminasi.
“AI tidak boleh menjadi instrumen ketidakadilan sosial. Justru harus menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan dan keadilan,” jelas Prof. Sonny.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM berkomitmen untuk terus memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami tantangan hukum di era digital, sekaligus memperkuat nilai-nilai etika dan kemanusiaan di tengah arus kemajuan teknologi. (*/ nun)












