News  

Wali Kota Yogya Terbitkan Surat Edaran: Pembatasan Wadah Plastik Sekali Pakai

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat memberikan pengarahan dalam acara Launching Program TRC Mas JOS. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Berkenaan dengan persoalan sampah di Kota Yogyakarta dan optimalisasi pelaksanaan program Mas JOS (Masyarakat Jogja Olah Sampah), Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menerbitkan Suat Edaran, Nomor 100.3.4/3479 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Plastik Sekali Pakai, pada tanggal 7 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut telah beredar viral di media sosial serta berbagai grup whatsapp warga kota/ komunitas, berikut bunyi surat tersebut:

Dengan ditetapkan Peraturan Wali  Kota Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, maka agar pelaksanaan ketentuan tersebut berjalan secara optimal diberlakukan di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur bahwa setiap orang dan pelaku usaha melakukan Pembatasan Plastik Sekali Pakai yang dilaksanakan dengan:
  2. Tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, dan menggantikan dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
  3. Membawa kantong belanja ramah lingkungan dan kantong yang dapat digunakan berulang kali.
  4. Tidak menggunakan tempat/wadah/bungkus makanan dan minuman baik bentuk botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyedian jamuan maupun penjualan dan minuman.
  5. Membawa tempat/wadah makanan dan minumam sendiri dari rumah.
  6. Ikut serta berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksnanya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.
  7. Pelaksanaan Pembatasan Plastik Sekali Pakai oleh Pelaku Usaha/Kegiatan agar melaporkan setiap bulan melalui link https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*/ ted)