News  

Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Wagub DIY: Siber Bukan Hanya Ranah Teknologi

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X (Foto: Istimewa)

bernasnews — Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditunjuk sebagai Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Dalam sambutan Gubernur DIY yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, bahwa Hidup di era digital, membangun pemahaman kita bersama jika ruang siber kini bukan hanya ranah teknologi.

“Ruang siber juga memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas ekonomi, ketertiban sosial, bahkan pertahanan nasional,” tegas Sri Paduka, saat Acara Uji Publik RUU, bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (25/9/2025).

Wagub DIY juga menyampaikan rasa terhormat bagi DIY yang ditunjuk sebagai tuan rumah agenda uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya, berbagai serangan siber menjadi pelajaran berharga, bahwa tanpa regulasi yang kokoh, infrastruktur digital akan rentan dan pelayanan publik dapat terganggu secara signifikan.

“Saya berharap forum ini menjadi ruang partisipasi konstruktif, melahirkan rekomendasi yang tajam, dan memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab dinamika zaman,” tutur Sri Paduka.

“Semoga sinergi kita hari ini memperkuat ketahanan bangsa dalam menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia. Dengan kebersamaan, mari bangun optimisme, bahwa regulasi yang lahir nanti, akan menjadi fondasi kuat, dalam melindungi kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Y.B. Susilo Wibowo mengemukakan, bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber hadir dengan maksud melindungi masyarakat dari ancaman siber, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan nasional.

Menurut Susilo, fokus utama RUU ini adalah perlindungan terhadap infrastruktur informasi, khususnya informasi kritikal seperti sektor energi, transportasi, keuangan, kesehatan, dan layanan publik esensial agar tetap beroperasi secara aman dan lancar.

“RUU ini memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari ancaman siber. Juga memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal nasional, serta menjamin standar dan peraturan keamanan kita. Dengan adanya RUU ini, setiap penyelenggara sistem elektronik pemerintah maupun swasta jadi memiliki pedoman hukum yang jelas,” ungkapnya.

Lanjut Susilo, pada akhirnya RUU ini akan menciptakan kepastian hukum yang tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi pelaku usaha, investor, dan seluruh pemangku kepentingan di era digital saat ini.

“Dengan begitu, masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggali potensi ekonomi di ruang siber,” ujarnya.

“Penting saya tegaskan, RUU ini tidak akan menghambat inovasi. Sebaliknya justru akan memberikan kepastian dan ruang aman bagi tumbuhnya inovasi di era digital. Pada akhirnya, kita nyama karena aman,” pungkas Susilo. (ted)