News  

Prof. Ambar Pertiwiningrum Dorong Koperasi Desa dan Kelurahan Adopsi Model Pesantren Al Ittifaq

Prof. Ambar Pertiwiningrum mendukung model koperasi pesantren Al Ittifaq sebagai rujukan bagi koperasi desa dan kelurahan. Lokakarya di Bandung hasilkan komitmen bisnis Rp7 miliar.

bernasnews.com – Model koperasi pesantren yang dikembangkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ittifaq di Ciwidey, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan positif dari pemerintah.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI, Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D., menyampaikan bahwa keberhasilan Al Ittifaq dalam membangun ekosistem pertanian berbasis koperasi layak dijadikan acuan bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai wilayah Indonesia.

Dukungan itu ia sampaikan ketika menghadiri Lokakarya KDKMP yang berlangsung pada 23–25 September 2025 di Ponpes Al Ittifaq. Acara yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut menghadirkan serangkaian agenda, mulai dari pembekalan materi, praktik lapangan, hingga business matching.

Al Ittifaq Jadi Bukti Nyata Peran Koperasi

Prof. Ambar Pertiwiningrum, yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai koperasi pesantren Al Ittifaq berhasil menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas.

Keberhasilan pesantren ini dalam mengintegrasikan pertanian, distribusi, hingga pemasaran dinilai sebagai contoh ideal bagi koperasi lain.

“Saya sangat mengapresiasi Al Ittifaq. Koperasi ini berhasil membuktikan bahwa koperasi bukan hanya wadah administrasi, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak usaha. Model seperti ini perlu ditiru oleh koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Ambar.

Dengan pendekatan kolektif dan kemandirian yang kuat, koperasi Al Ittifaq telah membangun ekosistem usaha yang tidak hanya memberi manfaat bagi pesantren, tetapi juga masyarakat sekitar.

Business Matching Hasilkan Komitmen Rp7 Miliar

Salah satu agenda utama dalam lokakarya tersebut adalah business matching yang mempertemukan KDKMP dari Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Garut dengan berbagai mitra usaha. Dari pertemuan tersebut, tercatat komitmen kerja sama bernilai lebih dari Rp7 miliar.

Prof. Ambar menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata pentingnya jejaring antar-koperasi.

“Ini adalah capaian luar biasa. Kolaborasi dan jejaring usaha antar-koperasi telah nyata menghasilkan peluang ekonomi yang besar. Saya berharap momentum ini terus berlanjut sehingga koperasi desa dan kelurahan semakin mandiri dan kuat,” tambahnya.

Peran Kemenkop dan Pesantren dalam Penguatan Koperasi

Lokakarya yang digelar selama tiga hari ini tidak hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga melibatkan praktik lapangan untuk memperlihatkan bagaimana model koperasi Al Ittifaq berjalan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang belajar bagi pengelola KDKMP dalam mengelola usaha yang berorientasi pada keberlanjutan.

Selain business matching, acara ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) multipihak antara Kopontren Al Ittifaq dengan koperasi desa dan kelurahan.

Kesepakatan tersebut diharapkan memperkuat jejaring serta memperluas dampak ekonomi berbasis koperasi di berbagai daerah.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui kegiatan ini mendorong agar KDKMP di seluruh Indonesia dapat mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing daerah.

Semangat kolektif, kemandirian, dan pengelolaan modern yang diterapkan Al Ittifaq diharapkan bisa menjadi rujukan utama.

Harapan untuk Koperasi Desa dan Kelurahan

Dukungan pemerintah terhadap KDKMP di berbagai daerah bukan tanpa alasan. Koperasi desa dan kelurahan dianggap memiliki posisi strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan mencontoh Al Ittifaq, koperasi desa dapat bergerak lebih maju dan berdaya saing.

Kesuksesan lokakarya ini juga memperlihatkan bahwa sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat mampu membuka peluang ekonomi yang signifikan.

Jika pola ini terus direplikasi, diharapkan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia akan semakin kuat sebagai pondasi ekonomi kerakyatan.***