News  

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jogja Sampai Kapan? Ini Cara Bayar dan Lokasinya

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah DIY menghadirkan kebijakan pemutihan pajak yang berlaku di seluruh wilayah, mulai dari Kota Yogyakarta hingga kabupaten sekitarnya.

Program ini bukan hanya sekadar keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari momentum penting perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memperingati 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif. Selain bebas denda, pemerintah juga bekerja sama dengan Bank BPD DIY memberikan insentif menarik berupa cashback untuk pengguna layanan pembayaran digital.

Lalu, sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan di Jogja berlangsung? Mari kita bahas lebih rinci.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025

Program ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025. Masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Pemutihan pajak kendaraan di Jogja mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Jadwal kapan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Dengan jangka waktu tiga bulan penuh, para wajib pajak di DIY diharapkan segera melunasi pajak kendaraan bermotor mereka tanpa terbebani denda. Bagi yang masih menunggak, inilah saat paling tepat untuk mengurus pembayaran pajak.

Apa Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas.

1. Bebas Sanksi Administratif

Wajib pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan.

2. Cashback Pembayaran Digital

Penggunaan aplikasi BPD DIY Mobile atau QRIS berhak mendapatkan cashback hingga 50%.

3. Partisipasi dalam Pembangunan Daerah

Pajak yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan layanan publik dan pembangunan di DIY.

Dengan kata lain, program ini tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga menjadi sarana partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerahnya.

Jenis Denda yang Dihapuskan

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja tahun 2025 berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Jenis denda yang termasuk dalam penghapusan adalah:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya.
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Kewajiban yang Tetap Harus Dibayar

Meskipun denda dihapus, wajib pajak tetap harus membayar pokok kewajiban sesuai aturan, yaitu:

  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.
  • Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bila ada.
  • Iuran pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan.

Promo Cashback 50% di DIY

Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah adanya insentif berupa cashback. Pemda DIY bersama Bank BPD DIY memberikan promo menarik bagi masyarakat yang menggunakan pembayaran non-tunai.

  • Cashback 50% maksimal Rp 50.000 untuk pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).
  • Cashback 50% maksimal Rp 20.000 untuk pembayaran via QRIS BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).
  • Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mitra lain, seperti Tokopedia, Gotagihan, dan gerai Indomaret.

Cara Membayar Pajak Kendaraan di Jogja

Ada berbagai cara yang bisa dipilih masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, baik secara langsung maupun digital.

1. Kantor Samsat

Datang langsung ke kantor Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu, Corner, Drive Thru, Samsat Desa, atau layanan Samsat Keliling.

Bawa dokumen asli seperti STNK, KTP, dan SIM atau KK. Untuk badan usaha, sertakan surat permohonan pengesahan STNK.

2. Aplikasi BPD DIY Mobile

  • Login ke aplikasi, pilih menu Samsat, lalu masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Cek jumlah tagihan, lakukan pembayaran, dan simpan bukti transaksi.
  • Datang ke Samsat untuk pengesahan STNK dengan membawa dokumen lengkap.

3. Gojek Go Tagihan

  • Buka aplikasi Gojek, pilih menu Go Tagihan, lalu masukkan data kendaraan.
  • Bayar menggunakan GoPay atau metode lain yang tersedia.
  • Cetak bukti bayar dan lakukan pengesahan STNK maksimal 14 hari setelah pembayaran.

4. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun dengan NIK, email, nomor HP, dan verifikasi biometrik.
  • Daftarkan kendaraan, lakukan pembayaran via perbankan, e-wallet, atau ritel modern.
  • Bukti pembayaran dan e-pengesahan akan muncul di aplikasi, dan dokumen fisik bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia bila diperlukan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jogja merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Dengan masa berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak memiliki waktu tiga bulan untuk memanfaatkan keringanan ini.

Selain bebas sanksi, adanya insentif cashback melalui pembayaran digital membuat program ini semakin menarik. Oleh karena itu, sebaiknya jangan menunda lagi. Segera urus pajak kendaraan Anda agar bisa berkendara dengan tenang sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

***