News  

Viral di Medsos, Benarkah Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU?

Ilustrasi harga BBM Oktober 2025 Pixabay.com)

bernasnews – Isu mengenai larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belakangan ramai beredar di media sosial.

Narasi tersebut menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta sanksi berupa larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang belum melunasi pajak. Namun, kabar ini langsung ditegaskan sebagai tidak benar alias hoaks oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga.

Klarifikasi Pertamina Soal Isu Larangan Isi BBM untuk Kendaraan Nunggak Pajak

Melalui keterangan resmi, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa informasi tentang pembatasan waktu pengisian BBM hingga larangan bagi kendaraan yang pajaknya menunggak sama sekali tidak pernah diterapkan.

Roberth MV Dumatubun, Pejabat Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap penyebaran kabar menyesatkan yang sengaja dibuat untuk menimbulkan keresahan.

Menurut Roberth, isu tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyak disinformasi yang kerap muncul di ruang digital.

“Masyarakat sebaiknya lebih jeli dan memastikan kebenaran berita melalui kanal resmi kami. Ada banyak hoaks beredar, mulai dari rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, hingga isu palsu soal harga BBM,” jelasnya dalam siaran tertulis diutip pada Kamis 25 September 2025.

Narasi Kebakaran SPBU juga Ternyata Hoaks

Selain isu pembatasan BBM, terdapat pula video yang diklaim sebagai bukti kebijakan baru Pertamina memicu kebakaran di SPBU. Setelah ditelusuri, video tersebut bukanlah peristiwa terkini, melainkan rekaman lama dari kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024. Pertamina menegaskan bahwa kebakaran tersebut tidak ada hubungannya dengan isu larangan pengisian bagi kendaraan menunggak pajak.

Dengan demikian, publik diingatkan agar tidak mudah mempercayai unggahan video maupun foto yang dikaitkan dengan kebijakan Pertamina, tanpa memeriksa sumber resmi terlebih dahulu.

Pertamina Patra Niaga menekankan bahwa distribusi BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sebagaimana arahan pemerintah. Mekanisme penyaluran dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar lebih transparan dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang berhak tetap dapat menikmati subsidi energi tanpa hambatan.

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya perusahaan dalam menjaga ketersediaan BBM, mengurangi potensi penyalahgunaan, serta memastikan energi dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Imbauan Pertamina: Periksa Informasi dari Kanal Resmi

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi di media sosial. Jika menemukan kabar terkait Pertamina yang meragukan, masyarakat dapat melakukan klarifikasi melalui Pertamina Call Center 135 maupun akun resmi media sosial Pertamina.

Dengan langkah sederhana ini, masyarakat dapat terhindar dari jebakan berita palsu yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kabar mengenai kendaraan yang menunggak pajak tidak bisa mengisi BBM di SPBU terbukti hoaks. Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada aturan semacam itu. Penyaluran BBM, terutama BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap disinformasi dan hanya mengacu pada sumber resmi dari Pertamina.

***