bernasnews– Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ESP terkait pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, mengumumkan penetapan tersangka. Ia menegaskan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dengan bukti tersebut, status ESP dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tegas Herwatan, mengutip dari kabarjawa.com.
Usai pemeriksaan dan hasilnya sehat, petugas menahan ESP di Lapas Klas IIA Yogyakarta (Wirogunan) untuk 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DIY.
Kasus bermula saat ESP masih menjabat Kadis Kominfo Sleman. Saat itu, kebutuhan bandwidth pemerintah daerah sudah terpenuhi dua penyedia resmi: PT SIMS (ISP-1) dan PT GPU (ISP-2).
Namun, sejak November 2022, ESP justru menambah penyedia baru, PT MSD (ISP-3), tanpa kajian yang jelas. Akibatnya, negara harus membayar langganan internet tambahan yang tidak perlu.
Rincian anggaran yang mencapai Rp3,9 miliar adalah sebagai berikut.
- Nov–Des 2022: Rp300 juta
- Tahun 2023: Rp1,8 miliar
- Tahun 2024: Rp1,8 miliar
Selain itu, Diskominfo Sleman juga menyewa colocation DRC periode 2023–2025 melalui PT MSA dengan biaya Rp198 juta per tahun lewat pengadaan langsung.
Penyidik menemukan, ESP dugaannya meminta uang terima kasih dari PT MSD dan PT MSA sebesar Rp901 juta. Hasil perhitungan tim penyidik menyebut perbuatan ESP menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Atas tindakannya, ESP terjerat pasal berikut.
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
- Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
- Atau: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Dengan pasal tersebut, ESP terancam hukuman penjara panjang dan kewajiban mengganti kerugian negara. Herwatan menegaskan, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Kejati DIY berkomitmen mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.***(Eln)












