bernasnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Lurah Tegaltirto berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD) senilai Rp733 juta.
Kasus yang menyeret nama S ini terkait penjualan Tanah Kas Desa Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (23/9/2025) usai penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka S beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sesuai perintah, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH dikutip dari tugujogja.id.
Kronologi Kasus
Perkara ini berawal pada 2010, saat S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Dalam kegiatan inventarisasi Kring Candirejo, ia semestinya berperan menjaga data aset desa.
Namun, justru terjadi manipulasi bersama dua pihak lain, yakni TB yang saat itu menjabat Carik Kalurahan, serta SN yang kala itu Lurah Tegaltirto.
Mereka menghilangkan Tanah Kas Desa Persil 108 dari daftar inventarisasi dengan alasan lahan sering tergenang banjir. Akibat penghapusan dari legger, aset tersebut tidak tercatat dalam laporan resmi inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
Dengan rekayasa data tersebut, S kemudian menggunakan mekanisme turun waris dan konversi waris untuk menguasai lahan desa.
Tanah tersebut akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Kerugian Negara
Aksi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto kehilangan aset bernilai tinggi. Perhitungan menunjukkan kerugian mencapai Rp733.084.739,00.
“Perbuatan tersangka bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia telah menghilangkan aset desa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Inilah yang menjadikan kasus ini sangat serius,” tegas Herwatan.
Jaksa mendakwa S dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, jaksa menyiapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama untuk memperkuat dakwaan. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara serta denda maksimal bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dampak dan Peringatan
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang menyasar aset desa. Tanah kas desa, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan dan penopang pembangunan masyarakat, justru dijadikan objek transaksi ilegal.
Ironisnya, S kini menduduki jabatan sebagai Lurah Tegaltirto. Posisi yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, malah dipakai untuk memperkaya diri.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa sekalipun. Kami akan menuntut perkara ini secara maksimal,” ujar Herwatan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama warga Sleman, yang menantikan penyelesaian tuntas terhadap praktik korupsi yang merugikan aset desa. (Eln)












