bernasnews – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi salah satu agenda penting yang banyak dinantikan oleh para peserta seleksi.
Proses ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan pintu masuk resmi bagi tenaga honorer atau calon aparatur sipil negara yang sudah lolos seleksi untuk memulai tugasnya.
Tidak heran jika pertanyaan tentang kapan pelantikan dilakukan dan siapa yang berwenang melantik terus menjadi bahan perbincangan.
Perubahan Jadwal Seleksi dan Pengaruhnya pada Pelantikan
Berdasarkan Surat Dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025, terdapat penyesuaian penting dalam tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Dalam surat tersebut, BKN memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Perpanjangan ini secara otomatis memengaruhi jadwal tahapan berikutnya, termasuk penetapan Nomor Induk (NI) hingga pelantikan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, peserta baru dapat ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 setelah memperoleh NI dan menjalani pelantikan.
Artinya, tahapan pengisian DRH sangat menentukan keberlanjutan perjalanan peserta. Siapa pun yang tidak mengisi atau melewatkan tahapan ini, akan kehilangan kesempatan untuk dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada ketentuan dalam surat dinas tersebut, usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dimulai sejak 28 Agustus hingga 25 September 2025.
Data yang diunggah oleh peserta kemudian diproses oleh instansi masing-masing untuk mendapatkan NI resmi. Tahap penetapan ini direncanakan berlangsung sampai 30 September 2025.
Dengan demikian, meskipun tanggal pelantikan belum dipublikasikan secara resmi, besar kemungkinan pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses penetapan NI rampung, yakni paling lambat akhir September 2025 atau sesudahnya.
Siapa yang Berwenang Melantik PPPK Paruh Waktu?
Banyak peserta masih bingung mengenai pihak yang bertugas melantik PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, kewenangan penuh berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Artinya, setiap instansi pemerintah akan melaksanakan pelantikan pegawainya sendiri sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini juga diperkuat melalui penjelasan di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Disebutkan bahwa pegawai non-aparatur sipil negara yang telah menerima NI akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK di instansi tempat mereka bekerja.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk memastikan proses berjalan transparan, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Beberapa tahapan penting yang tercantum di dalamnya antara lain:
- Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN-RB.
- Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan tersebut pada setiap instansi.
- Rincian meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
- PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah keputusan dari Menteri PAN-RB diterima.
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- PPK resmi menetapkan pengangkatan sesuai aturan perundang-undangan.
Proses Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Selain mekanisme pengangkatan, detail alur penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu juga dijabarkan dalam SE BKN Nomor 6 Tahun 2025. Tahapannya mencakup:
- Pengumuman daftar nama peserta oleh PPK yang sesuai dengan alokasi kebutuhan.
- Peserta mengisi DRH serta mengunggah dokumen pendukung melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN memberikan persetujuan teknis NI.
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan sesuai format resmi yang diatur dalam SE BKN.
Keputusan ini bisa ditetapkan secara individu maupun kolektif, tergantung kebijakan instansi.
Walaupun belum ada tanggal resmi yang diumumkan, jika mengacu pada rentang waktu penetapan Nomor Induk yang berakhir pada 30 September 2025, maka pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan dilakukan paling lambat pada akhir September atau setelahnya.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Bagi para peserta, memastikan kelengkapan DRH dan dokumen lain adalah langkah penting agar tidak kehilangan kesempatan. Sebab, tanpa melalui pelantikan, status sebagai PPPK Paruh Waktu belum bisa dikukuhkan secara sah.
***












