News  

JPW Desak Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Tiga Pemuda di Bantul terhadap Siswi Kelas XI

bernasnews – Aroma keadilan kembali menggantung di udara Bantul. Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polres Bantul segera menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas XI berusia 17 tahun.

Peristiwa memilukan itu disebut terjadi pada Juli 2025, namun hingga kini proses hukum masih jalan di tempat.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya aparat kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, tapi kenapa tidak ada tindak lanjutnya? Korban dan keluarganya menunggu keadilan. Polisi seharusnya bergerak cepat,” tegas Baharuddin.

Sorotan pada Kewajiban Saksi

JPW menilai alasan aparat bahwa saksi-saksi enggan memberikan keterangan tidak bisa diterima. Baharuddin mengingatkan, negara sudah memberi aturan tegas soal kewajiban saksi.

Ia menyebut Pasal 159 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa menjadi saksi adalah kewajiban hukum.

Jika saksi menolak hadir, polisi memiliki kewenangan untuk menghadirkan mereka secara paksa. Bahkan, penolakan bisa berujung pidana.

“Polisi tidak boleh berhenti hanya karena saksi enggan bicara. Mereka harus dipaksa hadir. Ini bukan soal pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya.

Menurut Pasal 224 KUHP, saksi yang dengan sengaja menolak memberikan keterangan dapat dipidana hingga sembilan bulan penjara.

Luka Korban adalah Luka Bersama

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Di balik diamnya saksi dan lambannya aparat, ada seorang siswi SMA yang harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan bejat tiga pemuda.

“Jika benar terbukti pelaku melakukan pemerkosaan, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku kekerasan seksual,” tegas Baharuddin.

JPW menekankan, luka korban adalah duka kolektif masyarakat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum.

Suara JPW kian menambah tekanan publik terhadap kepolisian.

Desakan ini bukan hanya soal menuntut keadilan untuk korban, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk menunda. Semua aturan sudah jelas, semua bukti moral sudah terang. Tinggal keberanian aparat untuk menegakkan hukum,” pungkas Baharuddin.