News  

BNNK Sleman dan Kemenham Kanwil Jateng DIY Gelar FGD Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif HAM

Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Anak terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif HAM. foto: istimewa

bernasnews – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman bersama Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Anak terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif HAM. Acara berlangsung di Hotel Grand Keisha, Kecamatan Depok, Sleman, Selasa (23/9/2025) sejak pukul 08.30 hingga 15.00 WIB.

FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Setda DIY, DP3AP2 DIY, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, hingga jajaran aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, organisasi perlindungan anak, serta perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kasubbag Umum BNNK Sleman, Dayu Purnama Adianingsih, bertindak sebagai moderator, dengan menghadirkan dua narasumber utama. Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham Kanwil Jateng DIY, Muh. Hawari Dahlan, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Hak Anak Terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dari Perspektif HAM”. Sementara Kepala BNNK Sleman, Kombes Pol Teguh Tri Prasetya, S.I.K., M.H., membawakan materi “Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang Melibatkan Anak”.

Kepala BNNK Sleman menekankan pentingnya forum ini sebagai upaya merumuskan kebijakan bersama. “BNNK Sleman mengapresiasi kegiatan FGD yang diadakan oleh Kementerian HAM RI Kanwil Jateng DIY terkait paradigma perlindungan HAM dalam kaitannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” ungkap Kombes Teguh.

Ia menambahkan, data yang dimiliki BNNK Sleman mencakup lingkungan pendidikan yang telah mendapat sosialisasi bahaya narkoba, penguatan remaja teman sebaya, jumlah klien rehabilitasi rawat jalan, asesmen terpadu bagi anak, serta MoU dengan lembaga pendidikan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan formulasi kebijakan dari para stakeholder terkait untuk melindungi dan mengedepankan Hak Asasi Manusia terutama terhadap penanganan penyalahguna/korban penyalahgunaan Narkotika yang berstatus anak,” tegasnya.

Senada dengan itu, Muh. Hawari Dahlan menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis. “Kolaborasi kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi aktif Kementerian HAM Kanwil Jateng DIY untuk melihat sejauh mana konvensi internasional terkait perlindungan HAM tentang anak diimplementasikan dalam peraturan yang ada di wilayah,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil kompilasi data dari forum ini akan disampaikan ke pusat sebagai bahan laporan ke Presiden.

Sebagai moderator, Dayu Purnama Adianingsih menegaskan bahwa prinsip HAM bersifat universal dan wajib dijunjung tinggi. “Prinsip HAM yang berlaku universal merupakan kewajiban bagi semua orang untuk mengedepankan lima hal yaitu penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, penegakan Hak Asasi Manusia atau dikenal sebagai P5 HAM sebagai prinsip dasar pelaksanaan tugas Kementerian HAM,” jelasnya.

Ia juga menekankan prinsip ultimum remedium, bahwa sanksi pidana merupakan langkah terakhir. “BNNK Sleman sebagai leading sector mengedepankan war on drugs for humanity demi kemanusiaan dengan prinsip sinergitas, integritas, dan soliditas,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, BNNK Sleman berharap wawasan mengenai perlindungan hak anak dalam konteks penyalahgunaan narkotika semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi dengan Kemenkumham Kanwil Jateng DIY dalam optimalisasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).