bernasnews – Sebanyak 1.993 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Gunungkidul resmi menyerahkan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jumlah tersebut lebih sedikit dari kuota awal sebanyak 2.000 orang, setelah tujuh calon memilih mengundurkan diri.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, menegaskan bahwa mereka yang mundur tidak dapat melanjutkan tahapan karena tidak menyerahkan dokumen administrasi.
“Mereka tidak mengirimkan berkas DRH-nya. Otomatis proses pengangkatan tidak bisa dilakukan, dan statusnya dinyatakan mengundurkan diri,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025 seperti dikutip dari kabarjawa.com.
Beragam Alasan Pengunduran Diri
Farid menjelaskan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi keputusan mundur para calon PPPK tersebut. Sebagian memilih mengikuti domisili pasangan yang tinggal di luar daerah, ada pula yang sudah terikat sebagai perangkat desa. Beberapa calon terkendala kondisi keluarga, seperti kesehatan orang tua yang membutuhkan perhatian.
Selain itu, terdapat calon yang hampir menyentuh batas usia pensiun sehingga memilih tidak melanjutkan proses. Faktor lain adalah penempatan kerja yang dinilai terlalu jauh dari domisili, membuat sebagian merasa tidak sanggup menjalaninya.
Kondisi ini mencerminkan beragam tantangan yang dihadapi calon PPPK dalam perjalanannya. Ada yang harus menomorsatukan keluarga, ada yang terkendala usia, dan ada pula yang menyerah karena faktor geografis.
Meski tujuh orang mundur, ribuan peserta lain tetap melanjutkan proses. Farid memastikan bahwa seluruh calon yang bertahan telah melengkapi dokumen administrasi.
“Seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang lolos sudah melengkapi berkas administrasi. Tinggal menunggu penetapan nomor induk PPPK PW dari BKN. Jadwalnya paling lambat 30 September 2025,” jelasnya.
Artinya, hampir dua ribu calon pegawai ini kini hanya menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menyandang status sebagai PPPK PW.
Perpanjangan Waktu Penyerahan Berkas
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyebut adanya perpanjangan waktu pengisian berkas DRH yang berlaku secara nasional. Semula, batas akhir hanya hingga 15 September 2025, namun pemerintah memberi tambahan waktu hingga 22 September 2025.
“Perpanjangan ini sangat membantu. Salah satu kendala teknis yang sempat muncul yaitu pembuatan SKCK yang membludak di berbagai polres,” terang Sri.
Ia menilai, tanpa kebijakan tersebut, tidak sedikit calon yang berisiko gagal hanya karena keterlambatan administrasi. Dengan tambahan waktu, ribuan peserta akhirnya bisa melengkapi persyaratan tepat waktu.
Menurut Sri, jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, para calon PPPK PW yang lolos akan menerima Surat Keputusan (SK) resmi pada awal Oktober 2025. SK ini akan menjadi tanda pengangkatan mereka sebagai pegawai kontrak pemerintah di Gunungkidul.
“Mudah-mudahan semua tahapan berjalan lancar, sehingga para calon bisa segera mengabdi sebagai PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul,” pungkasnya. (Eln)











