bernasnews – Bulan Oktober kerap membawa pertanyaan yang sama setiap tahunnya 1 Oktober libur atau tidak, apakah termasuk tanggal merah atau bukan?
Pertanyaan ini wajar muncul, sebab masyarakat ingin mengetahui lebih awal jadwal libur nasional maupun cuti bersama.
Informasi ini tidak hanya dibutuhkan oleh para pekerja, tetapi juga penting bagi pelajar serta keluarga yang ingin menyiapkan agenda perjalanan atau kegiatan bersama.
Apakah 1 Oktober 2025 Tanggal Merah?
Pada tahun 2025, tanggal 1 Oktober jatuh pada hari Rabu. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Apakah tanggal 1 Oktober libur? Sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun tanggal merah.
Dengan demikian, kegiatan sekolah, perkantoran, maupun aktivitas umum tetap berlangsung seperti biasa pada tanggal tersebut.
Masyarakat hanya dapat menikmati libur di bulan Oktober 2025 melalui empat kali akhir pekan, yaitu setiap hari Minggu.
Daftar Hari Libur di Bulan Oktober 2025
Meski tidak ada tanggal merah khusus selain akhir pekan, masyarakat tetap dapat mencatat hari libur di bulan Oktober:
- Minggu, 5 Oktober 2025
- Minggu, 12 Oktober 2025
- Minggu, 19 Oktober 2025
- Minggu, 26 Oktober 2025
Daftar Hari Penting Nasional Oktober 2025
Selain hari Minggu sebagai libur rutin, bulan Oktober juga dipenuhi dengan sejumlah peringatan penting yang memiliki nilai sejarah maupun budaya, meski tidak termasuk sebagai libur nasional:
- Rabu, 1 Oktober 2025: Hari Kesaktian Pancasila
- Kamis, 2 Oktober 2025: Hari Batik Nasional & Hari Susu Nasional
- Minggu, 5 Oktober 2025: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Rabu, 8 Oktober 2025: Hari Tata Ruang Nasional
- Minggu, 12 Oktober 2025: Hari Museum Nasional
- Kamis, 16 Oktober 2025: Hari Parlemen Indonesia
- Rabu, 22 Oktober 2025: Hari Santri Nasional
- Jumat, 24 Oktober 2025: Hari Dokter Indonesia
- Senin, 27 Oktober 2025: Hari Penerbangan Nasional & Hari Listrik Nasional
- Selasa, 28 Oktober 2025: Hari Sumpah Pemuda
- Kamis, 30 Oktober 2025: Hari Keuangan Nasional
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
Hari Kesaktian Pancasila memiliki kaitan erat dengan peristiwa kelam dalam sejarah bangsa, yaitu pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S/PKI). Tragedi tersebut menjadi latar belakang ditetapkannya 1 Oktober sebagai momen untuk memperingati kokohnya ideologi Pancasila.
Peringatan ini pertama kali ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966 pada 17 September 1966. Awalnya, peringatan hanya dilakukan oleh TNI Angkatan Darat.
Tidak lama berselang, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengajukan usulan agar peringatan ini berlaku di seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Usulan tersebut kemudian disahkan oleh Jenderal Soeharto melalui Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan Nomor Kep/B/134/1966 pada 29 September 1966. Sejak saat itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati secara nasional oleh seluruh komponen pemerintahan.
Jadi, 1 Oktober 2025 bukanlah tanggal merah atau hari libur nasional, meskipun bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Masyarakat tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun tetap diingatkan akan pentingnya momentum sejarah ini sebagai refleksi untuk menjaga keutuhan bangsa.
Bagi yang ingin merencanakan liburan, jadwal libur di bulan Oktober 2025 hanya tersedia pada empat hari Minggu. Walau demikian, banyak peringatan penting lain yang bisa menjadi sarana edukasi sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air.
***












