News  

Siapa Mantan Dukuh Candirejo yang Ditahan Kejati DIY? Ini Kasusnya

Ilustrasi siapa mantan Dukuh Candirejo yang ditahan Kejati DIY? (Pixabay.com)

bernasnews – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan aset tanah kas desa (TKD) di wilayahnya.

Kasus ini bermula saat Sarjono masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo, yakni sejak September 2002 hingga Desember 2020.

Pada tahun 2010, Pemerintah Kalurahan Tegaltirto melakukan inventarisasi tanah kas desa. Saat itulah, Sarjono yang masuk dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo bersama TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan SN (Lurah Tegaltirto) diduga dengan sengaja menghapus Persil 108 dari daftar inventaris resmi.

Alasan yang dikemukakan kala itu, tanah seluas 6.650 meter persegi tersebut sering dilanda banjir sehingga dianggap tidak produktif.

Namun langkah tersebut justru membuka celah penyalahgunaan, karena sejak saat itu Persil 108 tidak lagi tercatat sebagai bagian dari aset resmi desa.

Modus Operandi yang Digunakan

Setelah berhasil menghilangkan Persil 108 dari daftar inventaris, Sarjono diduga memanfaatkan celah administratif melalui mekanisme turun waris dan konversi hak dari warga setempat.

Dengan cara ini, tanah yang sejatinya milik desa tersebut perlahan dialihkan statusnya hingga akhirnya dijual.

Dua bidang tanah dari Persil 108 yang diketahui berhasil dijual Sarjono adalah:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2883 seluas 1.747 meter persegi, dijual seharga Rp1,1 miliar.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5000 yang beririsan dengan Persil 108, dilepas dengan nilai Rp300 juta.

Kedua bidang tanah tersebut kemudian beralih kepemilikan kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dari transaksi itu, Sarjono diduga mendapatkan keuntungan pribadi dalam jumlah besar.

Kerugian Negara dan Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DIY, penyalahgunaan tanah kas desa Persil 108 menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739,00. Nilai ini tercantum dalam laporan resmi Inspektorat dengan Nomor X.700/56/PM/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Perbuatan Sarjono juga dinilai melanggar sejumlah aturan penting mengenai pengelolaan tanah desa dan tanah kasultanan, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa,
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa,
  • Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten,
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas.

Atas tindakannya, Sarjono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara primair.

Alternatif lainnya, ia dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) KUHP secara subsidiair.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Sarjono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Untuk kepentingan penyidikan, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 12 September hingga 1 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar sekaligus untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama,” terang Herwatan dalam keterangan resminya di Kantor Kejati DIY pada Jumat, 12 September 2025.

Status Pihak Lain dan Kelanjutan Penyidikan

Selain Sarjono, nama TB yang merupakan Carik Kalurahan Tegaltirto dan SN selaku Lurah Tegaltirto juga disebut dalam kasus ini.

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kejati DIY menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja, melainkan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Herwatan menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan tanah kas desa tetap menjadi fokus pengawasan aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah daerah, khususnya kalurahan, diimbau lebih berhati-hati dalam mengelola aset desa agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

***