bernasnews – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu kabar yang paling dinantikan oleh para tenaga honorer.
Banyak harapan yang tertuju pada formasi ini, sebab status sebagai PPPK memberi kepastian lebih baik dibandingkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman memberikan informasi terbaru mengenai adanya penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Melalui surat edaran resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang terbit pada 11 September 2025, dijelaskan bahwa masih terdapat banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menuntaskan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Padahal, DRH ini merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Karena itu, BKN menilai perlu adanya perpanjangan batas waktu agar seluruh peserta bisa menyelesaikan persyaratan dengan baik. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Sleman, tetapi juga di daerah lain di seluruh Indonesia.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi BKPP Kabupaten Sleman, berikut penyesuaian jadwal tahapan penting bagi calon PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2024:
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu:
Semula dijadwalkan pada 28 Agustus –sampai 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
Dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
Berlangsung dari 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Perubahan jadwal ini menjadi kesempatan tambahan bagi peserta yang masih belum melengkapi dokumen, khususnya pengisian DRH.
Ketentuan Terkait Dokumen SKCK
Selain memperpanjang waktu tahapan administrasi, BKN juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta tidak perlu khawatir apabila SKCK belum tersedia saat proses penetapan NI berlangsung.
SKCK dapat diperoleh dari kantor kepolisian setempat, dan jika dokumen ini belum selesai, peserta tetap diperbolehkan melanjutkan tahapan berikutnya. SKCK dapat diserahkan menyusul setelah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ditetapkan.
Adanya perpanjangan waktu ini tentu memberikan ruang lebih longgar bagi calon PPPK untuk mempersiapkan diri. Namun, penting diingat bahwa kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Peserta diimbau segera melengkapi seluruh berkas sesuai ketentuan agar tidak mengalami hambatan di akhir masa pendaftaran.
BKPP Kabupaten Sleman menekankan bahwa setiap tahapan memiliki tenggat yang harus dipatuhi. Bagi tenaga honorer yang sudah menantikan status resmi sebagai PPPK, disiplin dalam menyelesaikan administrasi menjadi kunci utama agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Untuk memastikan tidak ada informasi terlewat, calon PPPK Paruh Waktu dapat terus memantau pengumuman melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun BKPP Kabupaten Sleman.
Segala pembaruan mengenai jadwal, syarat, hingga mekanisme pengangkatan akan disampaikan melalui kanal resmi tersebut.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sleman formasi 2024 dapat segera menuntaskan kewajiban administrasi.
Perpanjangan waktu hingga akhir September 2025 menjadi peluang emas yang sebaiknya digunakan sebaik mungkin, demi meraih kepastian status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
***












