bernasnews — Seorang pengusaha konveksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus menelan pil pahit setelah perusahaan yang ia bangun sejak 2014 senilai Rp2 miliar berpindah tangan hanya dengan pembayaran awal Rp50 juta.
Sisanya tak pernah ia terima hingga saat ini. Perkara tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, menyusul laporan sang pemilik, Abi Husni, yang merasa ditipu oleh pembeli berinisial YAM.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, terungkap bahwa YAM berhasil meluluhkan kepercayaan Abi melalui bujuk rayu yang bahkan diselipkan dalil-dalil agama.
Cara itu membuat Abi yakin sang pembeli memiliki niat baik dan kemampuan finansial untuk menuntaskan pembayaran sesuai kesepakatan.
“Banyak kalimat dan janji-janji yang dikeluarkan terdakwa kepada saya, makanya saya sangat percaya. Dia bilang punya banyak aset, hanya terkendala uang tunai. Saya termakan omongan itu,” ungkap Abi dalam persidangan seperti diberitakan kabarjawa.com.
Awal Transaksi dan Penyerahan Akta
Awalnya, Abi sempat ragu melepas perusahaan konveksinya. Namun, setelah diyakinkan YAM, ia setuju menjual usahanya seharga Rp2 miliar. Sebagai tanda keseriusan, YAM hanya membayar uang muka Rp50 juta.
Tidak lama kemudian, YAM meminta agar akta perusahaan dialihkan kepadanya dengan alasan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank untuk melunasi sisa pembayaran.
Abi yang sudah terlanjur percaya kemudian menyerahkan akta tersebut tanpa perjanjian jual beli resmi, hanya bermodal kuitansi soft copy yang dibuat oleh YAM. Keputusan itu kemudian menjadi titik awal kerugian besar yang ia alami.
“Saya pikir karena sudah percaya, cukup kuitansi saja. Ternyata itu yang jadi senjata dia untuk menguasai perusahaan saya,” ujar Abi menyesal.
Perusahaan Masih Jalan, Karyawan Tak Digaji
Sejak Desember 2022, perusahaan secara de facto telah dikuasai oleh YAM. Usaha konveksi itu masih beroperasi dan mencatat omzet sekitar Rp800 juta.
Namun, para pekerja tidak merasakan keuntungan tersebut. Sebanyak 30 karyawan justru tidak mendapat gaji, dan utang perusahaan kepada vendor juga tidak dilunasi.
Ketika kontrak tempat usaha berakhir pada April 2023, kondisi perusahaan semakin memburuk hingga akhirnya berhenti beroperasi. Usaha yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan bagi Abi dan para pekerjanya pun runtuh.
“Saya baru sadar sudah dibohongi. Uang yang masuk ke saya hanya Rp450 juta, itu pun dicicil. Sisanya tidak pernah dibayar sama sekali,” tegas Abi.
Abi mengaku telah berulang kali menagih janji pelunasan, namun selalu mendapat alasan baru dari YAM. Merasa tertipu, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan polisi yang ia buat berujung pada proses persidangan yang kini sedang berlangsung.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah kehilangan segalanya. Usaha saya hancur, karyawan saya jadi korban, dan keluarga saya pun ikut merasakan dampaknya,” kata Abi.
Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Penipuan
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto, membantah bahwa kasus tersebut termasuk penipuan. Ia menilai persoalan ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kalau memang itu utang, harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya dalam persidangan.
Pernyataan itu menambah tensi jalannya persidangan, terlebih fakta-fakta yang diungkap Abi menunjukkan adanya dugaan manipulasi yang membuat perusahaan senilai Rp2 miliar itu lepas dari tangannya hanya dengan uang muka Rp50 juta. (Eln)












