bernasnews – Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dianggap bertanggung jawab dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan. Simak profil, perjalanan karier, hingga pengakuannya.
Kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob masih menyisakan sorotan tajam publik.
Peristiwa tragis yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 tersebut menempatkan tujuh anggota polisi sebagai pihak yang diperiksa.
Dari seluruh personel yang berada di dalam kendaraan, nama Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan karena ia memegang tanggung jawab sebagai perwira dengan pangkat tertinggi di lokasi.
Pada Rabu, 3 September 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas.
Keputusan ini diambil karena ia dinilai tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga sipil.
Tanggung Jawab Kompol Cosmas dalam Rantis Brimob
Saat kejadian, kendaraan rantis dengan nomor polisi PJJ 17713-VII dikemudikan oleh Bripka Rohmat. Di sebelah kursi pengemudi, duduk Kompol Cosmas.
Posisi ini membuatnya memiliki otoritas sekaligus tanggung jawab besar dalam mengawasi pergerakan kendaraan. Selain keduanya, terdapat lima anggota lain yang turut berada di dalam rantis, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Cosmas telah melanggar prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia dinilai lalai dalam mengendalikan situasi, sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Pengakuan Cosmas: Jalankan Perintah Atasan
Keputusan PTDH tersebut membuat Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku tindakannya selama demonstrasi murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah atasan.
Menurutnya, langkah yang diambil kala itu semata-mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan anggota.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota,” ucapnya dengan suara bergetar.
Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta rekan-rekan polisi lainnya. Ia menyesalkan jika insiden tersebut menambah beban dan kesulitan bagi institusi kepolisian.
Dalam kesaksiannya, Cosmas menegaskan bahwa dirinya dan semua anggota yang berada di dalam rantis tidak mengetahui ada tubuh Affan yang terlindas.
Fakta tersebut baru mereka sadari setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial sepulangnya mereka ke markas.
Pascaputusan sidang etik, ia menyebut masih akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah banding atas sanksi pemberhentian.
Profil Singkat Kompol Cosmas Kaju Gae
Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Sebelum menduduki jabatan itu, ia pernah menjadi Penjabat Sementara Wakil Komandan Detasemen Satuan Bantuan Teknis Gegana.
Dalam rekam jejak kariernya, Cosmas juga tercatat pernah menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2017.
Saat itu ia mengaku pernah mendengar pengakuan terdakwa terkait peristiwa penyerangan tersebut.
Sebagai perwira menengah, Cosmas seharusnya menempati posisi strategis dengan tanggung jawab besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang polisi berpangkat Kompol berkisar antara Rp3.000.100 hingga Rp5.243.400 per bulan, tergantung masa kerja. Selain itu, terdapat pula tunjangan istri, anak, beras, lauk pauk, hingga uang operasional dengan total sekitar Rp4.551.000 per bulan.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi institusi kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa. Meski Kompol Cosmas Kaju Gae berdalih hanya menjalankan perintah, posisi serta perannya di dalam rantis membuatnya dianggap paling bertanggung jawab.
Sidang kode etik pun menegaskan bahwa setiap anggota Polri, terlebih dengan pangkat dan jabatan tinggi, harus mampu menjaga profesionalitas serta memastikan tidak ada korban jiwa dalam setiap operasi pengamanan.***












