bernasnews – Sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu, 3 September 2025
Persidangan dilakukan secara daring, tetapi puluhan mahasiswa tetap mendatangi PN Sleman untuk mengawal jalannya proses hukum.
Persidangan pertama berlangsung di ruang sidang 3 Candra PN Sleman dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dalam perkara ini adalah Christiano Pangarepenta Pangidahen, yang didakwa sebagai pelaku penabrakan.
Keputusan untuk menggelar sidang secara online disampaikan oleh Wakil Ketua PN Sleman, Agung. Ia menegaskan bahwa pertimbangan keamanan menjadi alasan utama.
Menurutnya, situasi sekitar pengadilan belum sepenuhnya kondusif setelah sempat terjadi kericuhan dan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Hari ini memang jadwal persidangan pertama. Namun karena kemarin ada kejadian huru-hara, maka untuk menjaga keamanan, sidang sementara digelar secara online,” ujar Agung, Rabu, 3 September 2025 dikutip dari tugujogja.id.
Agung menjelaskan, majelis hakim dalam perkara ini telah ditunjuk sejak 27 Agustus 2025. Irma Wahyuningsih ditetapkan sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota yaitu Suryo Duyono dan Siwi Rumbarwigati. Ia juga menegaskan bahwa persidangan tetap terbuka untuk umum, hanya saja terdakwa tidak hadir secara fisik.
“Agenda hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang tetap terbuka, hanya saja terdakwa tidak hadir secara fisik. Semua sidang pidana hari ini memang kami gelar online, bukan hanya perkara ini,” ucapnya.
PN Sleman menegaskan kemungkinan sidang tatap muka tetap terbuka jika kondisi keamanan di sekitar pengadilan sudah benar-benar terjamin.
Meski proses sidang berlangsung daring, kehadiran mahasiswa di PN Sleman menjadi sorotan. Mereka berdiri di halaman pengadilan sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga almarhum.
Kehadiran itu memperlihatkan kasus ini dipandang bukan hanya sekadar perkara hukum, melainkan tragedi yang meninggalkan luka mendalam di lingkungan kampus.
Ketua Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan FH UGM, Dimas Wicaksono Purwanto, menyampaikan bahwa sekitar 30 mahasiswa hadir pada sidang perdana. Mereka datang dari berbagai angkatan, bahkan ada yang menempuh perjalanan dari luar kota.
“Kami hadir di sini untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Argo sudah saya anggap seperti adik sendiri. Maka dari itu saya akan terus mengawal jalannya persidangan ini,” ujar Dimas.
Terkait format sidang daring, Dimas menyatakan pihaknya bisa memahami alasan keamanan yang dijadikan dasar. Namun, ia menekankan agar sidang berikutnya dapat digelar secara tatap muka.
“Untuk pertama ini sidang enggak apa-apa online. Tapi ke depannya, ketika situasi sudah kondusif, harapannya terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di hadapan hakim dan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran mahasiswa bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, melainkan bagian dari komitmen untuk mengawal jalannya persidangan.
“Kami tetap percaya hukum akan ditegakkan. Tapi kami juga perlu hadir untuk memastikan. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini tentang kehilangan keluarga bagi kami,” pungkasnya. (Eln)











