bernasnews – Suasana duka menyelimuti komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat, 29 Agustus 2025, mereka menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada rekan sejawat yang meninggal dalam aksi demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya.
Sekitar 50 pengemudi yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) memulai kegiatan dari simpang empat Condongcatur, Sleman.
Mereka berdiri di tepi jalan, membagikan pita hitam kepada para pengguna jalan sebagai simbol berduka. Setelah itu, rombongan melanjutkan konvoi menuju Markas Polda DIY dengan suara klakson yang dibunyikan lirih.
Setiba di halaman Polda, para ojol menyalakan lilin, menabur bunga, dan memanjatkan doa bersama. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan salat Jumat berjamaah serta salat gaib untuk mendoakan almarhum.
Seluruh prosesi berlangsung khidmat, memperlihatkan betapa dalam rasa kehilangan yang dirasakan para pengemudi.
Diberitakan kabarjawa.com, Ketua FOYB, Rie Ramawati, menyampaikan bahwa aksi tersebut lahir dari kepedulian sekaligus bentuk protes keras terhadap insiden di Jakarta. Menurutnya, kematian rekan mereka bukan sekadar kecelakaan, melainkan tindak kekerasan yang tidak bisa ditoleransi.
“Setelah itu kami lakukan salat Jumat sekaligus salat gaib mendoakan rekan yang meninggal,” ujarnya dengan suara bergetar.
Rie menegaskan, FOYB menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami minta pelaku segera diproses hukum. Harus dihukum setimpal karena jelas ada unsur kesengajaan. Ini nyawa rekan kami yang melayang,” katanya lantang.
Lebih jauh, FOYB juga mendesak Polri melakukan evaluasi serius dalam penanganan aksi massa. Mereka menolak penggunaan pendekatan represif terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.
“Tidak perlu ada kekerasan, karena kami tidak membawa senjata,” tambah Rie.
Kecaman serupa disampaikan Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. Menurutnya, insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai negara gagal melindungi warganya meski dalam kondisi kerusuhan sekalipun.
“Pasal 28A dan 28G UUD 1945, serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, jelas menjamin hak hidup dan keamanan setiap orang. Insiden ini mencerminkan kegagalan aparat memenuhi kewajiban melindungi warga,” tegasnya.
Irsad juga menyoroti penggunaan kendaraan taktis (rantis) yang menerobos massa dengan kecepatan tinggi.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh aparat negara. Ia menyebut permintaan maaf Kapolri dan penahanan anggota yang terlibat hanyalah langkah awal.
“Tanpa penyelidikan independen, tanpa akuntabilitas hukum, keadilan tak akan tercapai,” ucapnya.
Ia mendorong adanya reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya terkait prosedur pengendalian massa.
Rekomendasinya mencakup pelatihan berbasis HAM, pengawasan independen oleh Komnas HAM, serta sistem akuntabilitas yang transparan.
“Tuntutan HAM harus mencakup penyelidikan independen, pertanggungjawaban hukum, reformasi metode pengendalian massa, serta restitusi bagi keluarga korban,” pungkasnya.
Diketahui, tragedi bermula saat unjuk rasa di kawasan Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sebuah kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya menabrak kerumunan massa, menewaskan seorang pengemudi ojol di lokasi.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak tertolong. Seorang rekan korban lainnya mengalami patah kaki dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Barat. (Eln)











