bernasnews – Kisah dugaan penipuan yang menyeret nama tanah kasultanan kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kali ini, kasus bermula dari laporan seorang warga Condongcatur, Sleman, yang merasa dirugikan setelah diminta menyerahkan uang hingga Rp 45 juta untuk memperoleh surat kekancingan tanah kas desa (TKD).
Ironisnya, surat tersebut ternyata tidak sah dan diberikan oleh seseorang yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengkubowono VII.
Warga Jadi Korban, Kraton Ambil Langkah Tegas
Peristiwa ini berbuntut panjang karena menyangkut aset tanah kasultanan yang memiliki kedudukan penting di Yogyakarta.
Mengetahui adanya praktik pemalsuan dokumen, pihak Kraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo tidak tinggal diam. Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menegaskan bahwa langkah hukum telah ditempuh dengan melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Daerah DIY sekitar dua pekan lalu.
Menurut KRT Suryo, setiap klaim ilegal atas tanah kasultanan akan ditindak secara tegas. Bagi siapa saja yang mengaku sebagai pemilik sah tanah kasultanan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk melalui surat kekancingan palsu, sudah pasti akan diproses oleh aparat penegak hukum.
Dari laporan yang diterima, kasus terbaru ini terjadi di lahan kasultanan yang berada di kawasan Condongcatur, tepatnya di sisi timur Mall Pakuwon. Tanah tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh warga dengan berbekal surat kekancingan palsu.
Begitu kasus mencuat, pemerintah setempat bergerak cepat dengan mengamankan lahan agar tidak lagi digunakan untuk berbagai aktivitas.
KRT Suryo menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan tanda-tanda pembangunan maupun aktivitas lain di atas lahan tersebut. Namun demikian, karena adanya potensi kerugian dan pencemaran nama baik kasultanan, kasus ini tetap dilanjutkan melalui jalur hukum.
Fokus Laporan pada Pelaku Utama
Pihak Kraton Yogyakarta menegaskan bahwa laporan ke polisi tidak ditujukan kepada warga penerima surat palsu, melainkan kepada individu yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengkubowono VII. Sosok inilah yang disebut-sebut mengeluarkan surat kekancingan tidak sah dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Dengan demikian, warga yang terlanjur menjadi korban tidak dijerat laporan, melainkan lebih diarahkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang bersangkutan.
Lebih jauh, KRT Suryo Satriyanto mengungkapkan bahwa praktik serupa bukan baru sekali ini terjadi. Pemalsuan surat kekancingan sudah berulang kali mencuat di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap kasus selalu menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil, bagi masyarakat maupun pihak kasultanan.
Oleh sebab itu, Kraton Yogyakarta menegaskan perlunya langkah hukum yang konsisten. Penertiban dilakukan bukan hanya untuk menjaga wibawa kasultanan, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang berani mengatasnamakan Sultan maupun garis keturunannya untuk menipu masyarakat.
Menjaga Aset Kasultanan Tetap Terlindungi
Apa itu Tanah Kasulutanan? Tanah kasultanan atau sering disebut Sultan Ground adalah aset tanah yang berada di bawah kewenangan Kraton Yogyakarta. Tanah ini memiliki kedudukan istimewa karena diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemanfaatan tanah kasultanan dapat diberikan kepada warga untuk keperluan tertentu melalui izin resmi berupa surat kekancingan. Namun, surat ini hanya dapat diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bawah Kraton Yogyakarta. Dengan demikian, jika ada pihak yang mengaku bisa mengeluarkan surat kekancingan tanpa otoritas sah, hal itu sudah termasuk tindakan ilegal.
Pemahaman tentang tanah kasultanan menjadi penting karena banyak warga masih belum menyadari bahwa tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Hak penggunaannya hanya sebatas izin, bukan kepemilikan mutlak. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oknum untuk menipu masyarakat dengan janji palsu.
Kraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo menegaskan bahwa tanah kasultanan merupakan bagian penting dari warisan budaya dan sejarah yang wajib dijaga. Praktik ilegal seperti jual beli tanah kasultanan atau penerbitan surat kekancingan palsu tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengganggu tata kelola aset kraton yang sudah diatur dengan jelas.
Dengan ditempuhnya jalur hukum, pihak Kraton berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan kerabat Sultan. Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menekan maraknya praktik serupa di masa mendatang.
***












