News  

Kakek Residivis Pencuri Helm Ditangkap Polisi Setelah Lima Bulan Buron, Rutin Jual di Pasar Klitikan

bernasnews – Temanggung kembali dihebohkan dengan kasus kriminal yang melibatkan seorang kakek berusia 60 tahun. Pria berinisial AT, warga asal Temanggung, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti berkali-kali mencuri helm dan menjual hasil curiannya di Pasar Klitikan Yogyakarta.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil meringkus AT yang sudah lama menjadi buronan. Ia diketahui menghilang tanpa jejak selama lima bulan sebelum akhirnya kembali terlacak.

Aksi Berulang dan Modus Pencurian

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa AT terbukti melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Lokasi pertama adalah halaman parkir Kantor Konveksi Panguripan di Jalan Raya Jumprit–Ngadirejo. Tidak lama berselang, pelaku juga beraksi di halaman parkir Kelurahan Jampiroso, Temanggung.

“Dia juga beraksi di halaman parkir Kelurahan Jampiroso, Temanggung,” ungkap AKP Didik, Minggu, 24 Agustus 2025 seperti dikutip dari kabarjawa.com.

AT diketahui hanya membutuhkan waktu singkat untuk melepas helm yang menjadi targetnya. Helm bermerek seperti KYT dan Cargloss menjadi incaran utama.

Rekaman CCTV dari lokasi kejadian kemudian memperlihatkan dengan jelas gerak-gerik pelaku, sehingga identitasnya cepat terungkap.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri dan selalu berpindah-pindah lokasi agar tidak mudah terlacak,” tambah AKP Didik.

Jual Hasil Curian di Pasar Klitikan Yogyakarta

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh helm curian dijual di Pasar Klitikan Yogyakarta. Pasar ini dikenal sebagai tempat jual beli barang bekas, sehingga memudahkan pelaku melepas barang hasil curian dengan cepat.

“Pelaku sengaja memilih Pasar Klitikan karena transaksi berjalan cepat dan pembeli tidak banyak bertanya soal asal-usul barang,” jelas AKP Didik.

Harga helm yang dijual jauh lebih murah dibanding harga pasaran, membuat barang curian tersebut cepat laku. Kondisi ini pula yang menyulitkan pelacakan peredaran helm curian di pasar tersebut.

Residivis yang Tidak Jera

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa AT bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara pada 2017 dan kembali pada 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian helm.

Meski sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, kebebasan tidak membuatnya kapok. Justru, ia kembali mengulang perbuatannya dan memperluas wilayah operasi.

Kali ini, aparat menjerat AT dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian berulang. Ancaman hukuman penjara kembali menanti kakek 60 tahun tersebut.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Helm yang sering dianggap sepele ternyata masih menjadi sasaran empuk pencurian karena memiliki nilai jual tinggi.

Polisi mengimbau agar warga menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan ditempatkan di lokasi yang aman.

“Kasus ini membuktikan pencurian helm masih menjadi tren kejahatan yang tidak bisa diremehkan. Kami akan terus memburu pelaku serupa yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Didik.

Penangkapan AT sekaligus menjadi bukti bahwa Satreskrim Polres Temanggung terus berupaya memberantas tindak kriminalitas kecil yang berdampak besar bagi ketertiban masyarakat.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan warga semakin waspada terhadap kejahatan yang kerap terjadi di sekitar mereka. (Eln)