bernasnews – Gaji anggota DPR beserta tunjangannya kerap jadi sorotan publik. Lalu, siapa sebenarnya yang berwenang menetapkan besaran gaji DPR? Simak dasar hukum, rincian penghasilan, dan mekanismenya di sini.
Polemik Gaji DPR dan Tunjangan Rumah
Belakangan, masyarakat ramai membicarakan pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Isu ini mencuat setelah adanya kebijakan baru berupa tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan yang diberikan kepada anggota DPR periode 2024–2029.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji, melainkan kompensasi atas rumah dinas yang tidak lagi disediakan bagi anggota baru.
Rumah dinas yang sebelumnya digunakan telah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara, sehingga solusinya adalah pemberian tunjangan rumah dalam bentuk uang.
Kebijakan ini sontak menuai reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan mengapa pendapatan wakil rakyat tampak begitu besar, sekaligus penasaran siapa yang menentukan besaran gaji anggota DPR.
Dasar Hukum Penetapan Gaji DPR
Untuk memahami mekanismenya, penting melihat payung hukum yang berlaku. Penetapan gaji anggota DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa anggota DPR berhak memperoleh gaji pokok bulanan dan sejumlah tunjangan.
Namun, angka pastinya tidak disebut langsung dalam undang-undang, melainkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Merujuk pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang.
Dengan demikian, meskipun DPR memiliki fungsi legislasi dan budgeting, penetapan gaji mereka tetap berada di tangan Presiden melalui PP.
Rincian Gaji Pokok Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR dibedakan sesuai jabatannya:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Nominal tersebut memang terlihat kecil dibandingkan penghasilan total mereka, sebab ada tambahan tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar.
Daftar Tunjangan DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai macam tunjangan yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI, serta Surat Menteri Keuangan. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp 18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Tunjangan Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
- Semua jabatan: Rp 7.700.000
Jika digabungkan, penghasilan total anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Perbedaan Skema Gaji DPR dan DPRD
Berbeda dengan DPR di tingkat nasional, anggota DPRD tidak memperoleh gaji pokok. Mereka mendapatkan uang representasi, yaitu tunjangan yang besarannya mengikuti gaji kepala daerah.
Sebagai contoh, Ketua DPRD provinsi menerima uang representasi setara gaji pokok gubernur, sedangkan anggota DPRD mendapatkan 75 persen dari nominal tersebut.
Selain itu, anggota DPRD memperoleh tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, komunikasi intensif, hingga tunjangan reses yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mekanisme Pengawasan dan Hak Rakyat
Masyarakat sering kali menilai besaran gaji dan tunjangan DPR terlalu tinggi. Namun, penting diketahui bahwa angka tersebut tidak ditentukan secara sepihak oleh DPR, melainkan melalui regulasi resmi pemerintah.
Jika publik menilai aturan terkait penghasilan wakil rakyat tidak wajar atau bertentangan dengan undang-undang, tersedia mekanisme hukum berupa uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Cara ini menjadi jalur resmi untuk memastikan keputusan mengenai gaji pejabat negara tidak merugikan masyarakat.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa gaji dan tunjangan DPR tidak ditetapkan oleh anggota dewan sendiri, melainkan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden.
Transparansi informasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa mekanisme penetapan gaji wakil rakyat berjalan sesuai aturan hukum.
Dengan pemahaman ini, masyarakat juga memiliki posisi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan memastikan kebijakan terkait keuangan negara tetap berpihak pada kepentingan publik.
***











