UMKM Lokal Terancam, Hampir 2 Juta Produk Impor Bersertifikat Halal Banjiri Pasar Indonesia 

bernasnews – Pasar Indonesia kini dipenuhi hampir dua juta produk impor, sebagian besar di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri masih minim kesadaran untuk mengurus sertifikasi serupa.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa fenomena tersebut merupakan ancaman serius. Ia menilai tanpa percepatan sertifikasi halal, UMKM lokal berisiko tersingkir dari persaingan global.

“Halal bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan sudah menjadi lifestyle global, simbol kualitas, dan jaminan kesehatan. Ironisnya, Tiongkok justru kini menjadi produsen halal terbesar, sementara Indonesia hanya duduk di peringkat keempat. Jika UMKM kita tidak segera bergerak, mereka akan ditinggalkan di pasar global,” tegas Haikal seperti diberitakan kabarjawa.com.

Indonesia Tertinggal di Pasar Halal Dunia

Data BPJPH menunjukkan dari total 66 juta pelaku usaha di Indonesia, hanya sekitar 2,4 juta yang memiliki sertifikat halal. Padahal, nilai pasar halal dunia diperkirakan mencapai Rp21.000 triliun.

Dari angka tersebut, Indonesia baru menguasai sekitar 3,4 persen meskipun memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.

“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga soal harga diri bangsa. Kita punya pasar besar, tapi kita tidak mampu menguasainya,” ujar Haikal.

Untuk mengejar ketertinggalan, Haikal menekankan empat strategi percepatan yang harus segera dilaksanakan. Pertama, perbaikan regulasi agar proses sertifikasi lebih sederhana dan tidak membebani pelaku usaha.

Kedua, peningkatan kapasitas lembaga dan auditor halal. Ketiga, penguatan sosialisasi sehingga UMKM benar-benar memahami pentingnya sertifikasi halal.

Keempat, memperluas kerja sama lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga dunia usaha.

Menurutnya, langkah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat dijadikan contoh. Daerah ini dinilai serius dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal.

Tantangan UMKM dan Solusi yang Ditawarkan

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Aria Nugrahadi, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan masyarakat sekaligus peluang besar bagi ekonomi nasional.

“Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, jaminan produk halal menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing produk Indonesia,” ujarnya.

Namun, Aria mengakui masih banyak hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Proses birokrasi yang panjang, biaya sertifikasi yang dinilai tinggi, keterbatasan auditor halal, serta minimnya pemahaman UMKM menjadi tantangan utama.

“Bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal, tantangan ini terasa berat. Ditambah lagi kompleksitas rantai pasok bahan baku, proses sertifikasi sering berjalan lambat,” jelasnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Aria menekankan pentingnya digitalisasi proses sertifikasi halal, penyederhanaan regulasi, hingga harmonisasi standar halal nasional dengan standar internasional.

“Edukasi harus terus dilakukan. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, tetapi sebagai tiket masuk pasar global. Dengan sertifikat halal, produk UMKM kita bisa masuk ke pasar Timur Tengah, Eropa, hingga Amerika,” katanya penuh keyakinan.

Aria juga menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, hanya dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan sertifikasi halal dapat benar-benar menjadi penggerak ekonomi nasional. (Eln)