News  

Razia Malam di Klaten Bongkar Aksi Curanmor Gunungkidul, Dua Pemuda jadi Tersangka

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Freepik)

bernasnews– Sebuah razia kendaraan bermotor rutin di wilayah Pedan, Klaten, pada Senin malam, 11 Agustus 2025, mendadak berubah menjadi aksi penangkapan. Dua pemuda asal Klaten, AD (29) warga Trucuk dan BS (26) warga Pedan, tak bisa berkutik saat terbukti membawa sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Razia yang awalnya bertujuan untuk menertibkan kendaraan, justru menjadi momen krusial dalam pengungkapan kasus pencurian motor lintas kabupaten.

Saat melintas di titik razia, keduanya mengendarai Honda Beat hitam berpelat AB 5158 MO. Ketika petugas meminta mereka menunjukkan dokumen, keduanya gagal menunjukkan STNK maupun BPKB, langsung memicu kecurigaan petugas.

Menurut Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang. Aparat Unit Reskrim Polsek Ponjong sebelumnya sudah mengantongi informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Pedan, Klaten.

“Kami sudah mengendus pergerakan mereka. Razia ini jadi momen tepat untuk menangkap keduanya,” tegas Hendra, mengutip dari kabarjawa.com, pada Kamis (21/8/2025).

Tak hanya terlibat dalam satu kasus, AD dan BS ternyata masuk dalam daftar target operasi (TO) aparat di dua wilayah hukum berbeda, yakni Polres Klaten dan Polres Sukoharjo.

Kedua pelaku terbukti mencuri motor milik warga Gunungkidul pada 23 Juli 2025. Korban saat itu tengah meninggalkan motornya di ladang wilayah Padukuhan Kebowan Kidul, Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong.

Melihat motor tanpa pengawasan, pelaku dengan cepat merusak kunci menggunakan kunci Y, lalu membawa kabur kendaraan. Meski sempat tak terdeteksi, jejak digital dan investigasi intensif dari aparat akhirnya membongkar aksi mereka.

“Mereka memang mengincar motor yang ditinggal di lokasi terbuka seperti ladang atau sawah. Peluang seperti itu mereka manfaatkan,” terang Hendra.

AD dan BS kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Barang bukti sepeda motor kini berada di Polres Klaten. Meski petugas telah menyerahkan pelaku, penyidikan masih terus berkembang. Polsek Ponjong bekerja sama dengan Polres Klaten dan Sukoharjo untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan curanmor lintas daerah yang lebih besar.

“Kasus ini belum selesai. Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Hendra.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Motor yang ditinggalkan di ladang atau area terbuka tanpa pengawasan sangat rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Polisi mengimbau agar warga lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat-tempat sepi tanpa pengamanan.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor, tapi aparat menegaskan bahwa perang melawan curanmor belum berakhir.***(Eln)