bernasnews – Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Menur, Dusun Jopaitan, Palbapang, Bantul, Minggu, 17 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Empat pelajar menggunakan senjata tajam menyerang dua pemuda hingga mengalami luka serius. Polisi bergerak cepat dan mengamankan para pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika segerombolan remaja melintas dengan menggesek standar motor ke aspal.
Mereka juga terlihat memutar senjata tajam untuk menimbulkan ketakutan warga. Kelompok itu kemudian berhenti di sekitar tugu Jalan Menur, sebelum menyerang dua pemuda yang berada di lokasi.
“Sekelompok pelajar turun dari motor, lalu mengayun-ayunkan senjata tajam sebelum menyerang dua korban,” ujar AKP Jeffry seperti diberitakan tugujogja.id.
Dua Korban Mengalami Luka Serius
Korban pertama, Irkham Atha Nur Rokhim (19), warga Jopaitan RT 02 Palbapang, menderita luka bacok di tangan kanan hingga patah serta robek di bagian kepala. Ia dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk mendapat perawatan intensif.
Sementara itu, korban kedua, Alfian Ramlan (21), juga warga Jopaitan, mengalami luka bacok di punggung, tangan kiri, serta luka lecet di bagian lutut. Kondisinya lebih stabil, namun tetap membutuhkan perawatan medis.
Aksi pengeroyokan tersebut disaksikan sejumlah warga. Salah satunya, Yatinem (57), yang langsung melapor ke polisi setelah melihat para pelaku menyerang dengan senjata tajam.
Laporan itu ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan cepat dan memintai keterangan saksi, termasuk Heri Setiawan (19), yang sempat menyaksikan pengeroyokan secara langsung.
Identitas Pelajar Pelaku Pengeroyokan
Penyelidikan polisi mengarah pada empat pelajar yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka adalah:
- OJAP alias Pion (18), warga Karangmojo, Trirenggo, Bantul.
- NRPP alias Raka (17), warga Serut, Palbapang, Bantul.
- MZA alias Oyep (19), warga Karangmojo, Trirenggo, Bantul.
- FMP (21), warga Karangmojo, Trirenggo, Bantul.
Keempatnya berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif
Menurut AKP Jeffry, kepolisian masih menyelidiki motif di balik aksi pengeroyokan ini. Dugaan sementara, peristiwa tersebut berkaitan dengan kelompok remaja yang kerap membuat keributan di Bantul melalui konvoi motor dan membawa senjata tajam.
“Polisi tidak akan mentoleransi aksi kekerasan jalanan yang membahayakan warga. Pelaku sudah diamankan dan kami akan memproses mereka sesuai hukum,” tegas AKP Jeffry.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Empat pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Bantul mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak remaja agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. (Eln)











