
bernasnews – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates.
Pemerintah memberikan remisi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, sebagai bentuk penghargaan atas usaha memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, R Gatot Suariyoko, melaporkan sebanyak 105 warga binaan menerima pengurangan masa tahanan. Dari jumlah itu, 53 warga binaan menerima Remisi Umum dan 52 lainnya mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan wujud kepercayaan negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif.
Gatot menjelaskan rincian remisi yang diberikan. Sebanyak 43 warga menerima Remisi Umum I, sementara 2 warga lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
Untuk Remisi Dasawarsa, 42 warga memperoleh Remisi Dasawarsa I dan 3 warga menerima Remisi Dasawarsa II.
Dari total penerima remisi, beberapa di antaranya langsung bebas karena telah memperoleh Surat Keputusan Integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Dalam sambutannya, Gatot menyampaikan harapan besar agar remisi ini memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri. Ia menekankan pentingnya membuktikan perubahan nyata ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Bagi warga binaan kami yang langsung bebas, jadilah contoh positif. Buktikan bahwa kalian mampu bangkit dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujar Gatot.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Harapan ke Depan
Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Aula Adikarto, Kompleks Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo Agung Yuwono, hadir secara langsung dan menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kehadirannya menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses pembinaan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Wates.
Agung menyampaikan bahwa remisi harus disyukuri oleh seluruh penerima. Ia berharap kesempatan pengurangan masa pidana ini menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Besar harapan saya, apa yang menjadi kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pegang kepercayaan negara yang memberikan peluang kebebasan. Ini adalah hal yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh,” tegas Agung.
Ia juga berpesan khusus kepada narapidana yang langsung bebas untuk segera kembali berbaur dengan masyarakat.
Menurutnya, kehidupan normal hanya bisa terwujud jika mereka benar-benar meninggalkan kebiasaan lama dan berkomitmen memperbaiki diri.
Suasana haru mewarnai prosesi penyerahan remisi. Sebagian warga binaan menitikkan air mata ketika menerima SK pengurangan masa pidana.
Bagi mereka, remisi bukan hanya keringanan hukuman, tetapi juga kesempatan baru untuk menata kembali masa depan bersama keluarga.











