bernasnews – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di dunia pendidikan tinggi Indonesia, kali ini menyeret nama seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sosok yang dimaksud adalah Hargo Utomo, akademisi yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.
Awal Mula Kasus Korupsi Kakao di UGM
Berdasarkan keterangan resmi Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, kasus ini berawal dari kerja sama antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran.
Kerja sama tersebut berlangsung pada tahun 2019 untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI), yang bertujuan mengadakan biji kakao sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran dan penelitian.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT Pagilaran diduga melakukan pengadaan fiktif. Meski biji kakao tersebut tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM, pihak perusahaan tetap mengajukan pencairan dana berdasarkan kontrak pengadaan. Dokumen yang diajukan pun diduga tidak sesuai fakta.
Peran Hargo Utomo dalam Dugaan Tindak Pidana
Dalam posisi sebagai Direktur PUI UGM, Hargo Utomo memiliki kewenangan untuk menyetujui pembayaran. Ia disebut memberikan persetujuan tanpa melakukan pengecekan terhadap realisasi pengiriman barang. Akibatnya, pembayaran tetap dilakukan meskipun barang yang dimaksud tidak pernah diterima.
Pihak Kejati Jateng menilai tindakan ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp7,4 miliar. Tidak hanya Hargo, mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu RG dan HY, yang merupakan Kepala Subdirektorat Inkubasi di PUI UGM.
Penetapan Hargo Utomo sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 4 Februari 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Profil Singkat Hargo Utomo
Hargo Utomo bukan sosok asing di lingkungan akademik UGM. Sebagai dosen, ia dikenal memiliki pengalaman dalam bidang pengembangan usaha, inovasi, dan inkubasi bisnis. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PUI UGM, Hargo bertanggung jawab mendorong kerja sama antara kampus, industri, dan masyarakat.
Mengutip dari laman ugm.ac.id, Harga Utomo pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Mulanya, mengikuti perkuliahan program sarjana di Universitas Gadjah Mada tahun 1987. Kemudian memperoleh gelar Magister di University of Bridgeport US tahun 1991 United States of America
Gelar Doktor di Australian National University Australia tahun 2001 Australia. Namun, karier yang sebelumnya cemerlang ini kini terhenti seiring penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Publik pun menyoroti bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi viral di media sosial maupun pemberitaan nasional. Banyak pihak menyayangkan keterlibatan seorang akademisi dari universitas bergengsi dalam perkara korupsi.
Selain menodai nama baik institusi pendidikan, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk dunia akademik.
Penyidik Kejati Jateng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
***












