bernasnews – Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh kegiatan hiburan rakyat terkait peringatan kemerdekaan tidak akan dikenai pungutan royalti.
Pernyataan ini mencakup penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu-lagu resmi lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menekankan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Dengan demikian, penggunaannya bebas dari kewajiban membayar royalti.
“Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti,” ujarnya dalam rilis resmi yang disampaikan di Yogyakarta, Jumat, 15 Agustus 2025 seperti diberitakan tugujogja.id.
Landasan Hukum yang Jelas
Keputusan ini berpedoman pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use), sehingga selama digunakan sesuai peruntukan resmi, tidak ada kewajiban membayar royalti.
Andi menambahkan, tugas utama LMKN sesuai Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014 adalah menarik dan menghimpun royalti dari penggunaan karya bersifat komersial, lalu mendistribusikannya kepada pencipta, performer, dan produser rekaman suara.
“Kami hanya menarik royalti dari kegiatan komersial, bukan dari acara perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat,” tegasnya.
Perkuatan Regulasi dan Tata Kelola Royalti
Selain menegaskan kebebasan penggunaan lagu kebangsaan, LMKN mengumumkan beberapa pembaruan regulasi yang memperkuat mekanisme penarikan royalti.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang memuat sejumlah kebijakan strategis:
- Perluasan kewenangan royalti digital, menyesuaikan perkembangan teknologi dan platform musik daring.
- Pembentukan LMKN daerah jika diperlukan, untuk memperkuat koordinasi dan jangkauan ke seluruh Indonesia.
- Evaluasi ketat terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), demi memastikan profesionalitas dan transparansi.
- Pengurangan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari total royalti, agar lebih banyak dana bisa dinikmati pemilik hak cipta.
Dengan langkah ini, LMKN memastikan perayaan HUT ke-80 RI benar-benar menjadi pesta rakyat tanpa beban biaya tambahan. Masyarakat bisa menyanyikan Indonesia Raya di alun-alun, menggelar panggung hiburan di desa, atau menampilkan tarian daerah tanpa khawatir soal pungutan royalti.
“Perayaan kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Musik, lagu, dan hiburan di dalamnya adalah wujud rasa syukur dan kebersamaan kita sebagai bangsa,” tuturnya.
Keputusan LMKN ini sekaligus menegaskan bahwa hak cipta tetap dihormati, namun tidak boleh menghambat semangat persatuan dan kegembiraan rakyat dalam merayakan kemerdekaan.
Dengan demikian, pada 17 Agustus 2025, suara Indonesia Raya akan terdengar di seluruh pelosok negeri — bebas, lantang, dan penuh kebanggaan. (Eln)











